• ,
  • - +

Artikel

Arah Pembangunan Zona Integritas dalam Kacamata Ombudsman Jabar
• Senin, 01/03/2021 • Marzuqo Septianto
 
Ombudsman RI Jawa Barat berpartisipasi dalam acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM

Bandung- Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat selama Februari 2021 telah berpartisipasi dalam acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di beberapa instansi. Diantaranya di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Lapas Klas I Sukamiskin Bandung pada (3/2), Lapas Kelas IIA Banceuy (3/2), Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon (11/2), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tasikmalaya (16/2), dan Direktorat Jendral kekayaan Negara Wilayah Jawa Barat pada (17/2).

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah, dijelaskan bahwa setelah unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM ditetapkan, maka hal yang selanjutnya dilakukan adalah menentukan komponen-komponen yang harus dibangun, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil.

Komponen pengungkit sendiri merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Salah satu komponen pengungkit tersebut adalah peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Salah satu indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik adalah Standar Pelayanan.

Terkait standar pelayanan sebagai indikator komponen pengungkit untuk mencapai sasaran hasil Pembangunan Zona Integritas, Ombudsman RI melalui upaya pencegahan maladministrasi sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 memiliki kepentingan untuk mendorong kepatuhan penyelenggara pelayanan dalam memenuhi standar pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 guna menjamin kepastian hukum masyarakat pengguna pelayanan.

Ombudsman RI juga melihat bahwa penyelenggara layanan perlu mempersiapkan diri secara seksama dalam melakukan transformasi perilaku kerja yang positif didukung dengan transformasi teknologi informasi dan peningkatan inovasi layanan publik. Perubahan perilaku di lingkungan kerja ini berlaku bagi seluruh Sumber Daya Manusia yang ada.

Arah Pencanangan Zona Integritas menuju WBK/WBBM sebagai program akseleratif pemerintah demi mewujudkan good governance menuntut komitmen yang progresif dalam peningkatan kinerja, baik terkait dengan orientasi pada tindakan pencegahan korupsi dan maladministrasi, maupun pencapaian pelayanan prima bagi publik. Adapun efektivitasnya tergantung dari seberapa jauh suatu organisasi dapat mencapai tujuan sasarannya, dilihat dari perspektif (input), proses (throughput), dan keluaran (output).

Ombudsman menyampaikan apresiasi sekaligus harapan kepada instansi pemerintah melalui kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima dengan mengembangkan program unggulan serta inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik, sehingga kepercayaan masyarakat semakin tinggi.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...