Apresiasi Layanan Rapid Test Gratis, Ombudsman juga Ingatkan Pemkab Mamasa
Mamuju - Ombudsman RI Sulawesi Barat menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa yang senantiasa berbenah untuk mendorong pelayanan maksimal kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman Umar, Selasa (14/7/2020).
Bupati Mamasa Ramlan Badawi dikabarkan memberikan kebijakan guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19 dengan menggratiskan biaya rapid test bagi warga kurang mampu.
Bupati Mamasa juga mengeluarkan kebijakan, bagi pelintas yang akan bergerak ke Mamasa harus membawa surat keterangan hasil tes cepat (rapid test) yang menunjukkan non reaktif.
Namun demikian Lukman Umar mengingatkan, agar syarat wajib rapid test itu sebaiknya mematuhi peraturan yang ada. Sebab santer di pemberitaan beberapa media, bagi pelintas yang tidak memperlihatkan hasil rapid test non reaktif, akan dilakukan rapid test dan dikenakan biaya sebesar Rp. 250.000, kecuali warga yang memiliki identitas Kabupaten Mamasa.
Menanggapi hal tersebut Lukman mengatakan sampai saat ini ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test sebesar Rp 150.000.
"Syarat harus memiliki hasil rapid test adalah kebijakan yang baik, dalam rangka memutus penularan Covid-19, akan tetapi harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," pungkasnya.








