• ,
  • - +

Artikel

APBD Pro Rakyat
• Selasa, 01/12/2020 • Darius Beda Daton
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton (Foto: VWB/Keasistenan Pencegahan)

Akhir bulan November di tahun 2020 ini adalah batas terakhir seluruh proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2021 antara pemerintah dan DPRD. Ini adalah siklus tetap pembahasan anggaran setiap tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2021. Sejumlah kabupaten/kota mungkin akan mengalami keterlambatan pembahasan dan penetapan APBD oleh karena tarik menarik kepentingan Pemerintah dan DPRD.

Beberapa minggu lalu kita disuguhkan berita terkait kisruh pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Walikota dan DPRD Kota Kupang serta sorotan terkait besaran honor Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) di beberapa kabupaten. Merupakan hal yang wajar dalam pembahasan anggaran jika terjadi dinamika demikian, sebab anggaran adalah ajang perebutankue pembangunan dan distribusi anggaran oleh para elit politik.

 

Fungsi APBD

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD yang diterbitkan setiap tahun, ada tiga fungsi APBD, yaitu: Pertama, fungsi alokasi. Anggaran merupakan instrumen pemerintah untuk menyediakan barang dan jasa publik guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam fungsi ini, anggaran dibedakan antara belanja pegawai, belanja pembangunan atau belanja publik.

Kedua, fungsi distribusi. Anggaran merupakan sebuah instrumen untuk membagi sumber daya (kue pembangunan) dan pemanfaatannya kepada publik secara adil dan merata guna mengatasi kesenjangan sosial antara kota dan desa, miskin dan kaya, serta kelompok. Lalu yang Ketiga, fungsi stabilisasi. Penerimaan dan pengeluaran negara tentu mempengaruhi permintaan agregat dan kegiatan ekonomi secara keseluruhan. Dengan fungsi ini, maka anggaran menjadi instrumen untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental ekonomi. Prinsipnya Penyusunan APBD dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat.

 

APBD yang Pro Rakyat

Definisi sederhana dari anggaran pro rakyat adalah anggaran yang dibuat untuk mengakomodasi kepentingan kelompok miskin. Orang miskin seringkali nasibnya menjadi terabaikan atau tak diprioritaskan. Anggaran itu seperti "gula" yang mengundang semut-semut untuk datang dan memperebutkannya. Mereka yang tak punya kuasa akhirnya harus menelan pil pahit karena tersingkir meski merupakan populasi besar yang harus diperhatikan. Praktik di sejumlah daerah menunjukkan perebutan anggaran dimaksud. Itu sebabnya diperlukan gerakan-gerakan untuk memperjuangkan anggaran pro poor (pro rakyat miskin).

Gerakan advokasi anggaran pro rakyat miskin berupaya agar anggaran tidak hanya demokratis dari sisi proses penyusunannya, tetapi juga mendorong 'wajah' APBD lebih pro rakyat miskin dan berkeadilan, sehingga APBD mencerminkan sebuah upaya mewujudkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan. Gerakan advokasi anggaran dilakukan dengan berbagai jalan, mulai dari demonstrasi, kajian terhadap kebijakan anggaran sampai melakukan lobi-lobi ke DPRD dan kepala daerah agar anggaran yang disusun memberikan porsi yang proporsional terhadap penduduk miskin.

Dengan melihat angka-angka yang tertera dalam APBD, kita bisa mengetahui ke mana orientasi kebijakan politik suatu pemerintah daerah. Apakah sudah mengokomodasi kepentingan rakyat miskin atau hanya pro kepada kepentingan kroni saja. Kita juga bisa mengetahui berapa banyak daerah di (Nusa Tenggara Timur) NTT yang belum melaksanakan anggaran mandatory atau wajib sesuai dengan amanat undang-undang dasar seperti 20 persen untuk anggaran pendidikan atau 10 persen untuk anggaran kesehatan.

 

Skala Prioritas dan Efisiensi

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati dalam berbagai kesempatan sering menyatakan masih melihat adanya inefisiensi belanja daerah. Struktur APBD di beberapa daerah lebih dari 75% habis untuk belanja gaji, honorarium dan operasional sehingga pembangunan daerah menjadi kurang. Dana transfer dan dana desa yang akan masuk ke NTT pada tahun 2021 mendatang adalah sebesar Rp 23,29 triliun. Jika ditambah dengan dana transfer ke 40 kementrian/lembaga dengan 611 satker di NTT maka anggaran yg masuk akan sebesar Rp 35,58 triliun. Dari jumlah ini, sebesar Rp 3,05 triliun adalah Dana Desa untuk 3.026 desa atau meningkat sebesar Rp 2,29 miliar dari tahun sebelumnya dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 1, 59 triliun.

Meski angka ini terlihat besar, namun separuhnya akan terserap belanja gaji, tunjangan, honorarium dll. Penggunaan dan pembagian porsi belanja sangat tergantung kesepakatan pemerintah dan DPRD. Karena itu pendapat saya, dengan keterbatasan anggaran yang ada semestinya seluruh masyarakat NTT terus mendorong pemerintah agar mengelolah anggaran dengan strategi skala prioritas dan efisiensi. Hanya dengan dua strategi ini, keuangan daerah akan benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan warga.

Skala prioritas akan memandu pengguna anggaran pada kegiatan yang benar-benar prioritas bagi warga, bukan sekedar proyek bagi-bagi duit kepada kroni dan sahabat. Sedangkan efisiensi akan memangkas anggaran yang disiapkan untuk diri-sendiri seperti honorarium kegiatan atau kegiatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan warga.

Kita sama-sama berharap angka-angka dalam APBD tersebut bisa menggerakkan ekonomi dan secara khusus mendorong pertumbuhan sektor-sektor tertentu yang penting bagi kelompok miskin, sehingga memberikan efek ganda dalam bentuk kesempatan kerja yang optimal dan peningkatan pendapatan kelompok miskin. APBD kita juga mesti digunakan untuk memperbaiki indikator-indikator pembangunan manusia melalui alokasi pendidikan dan semoga kesehatan yang memadai serta dapat memperbaiki ketimpangan kondisi dan akses antar daerah atau golongan. (ori-ntt, dbd)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...