• ,
  • - +

Artikel

Aparatur desa belum pahami administrasi pertanahan di Papua Barat
• Senin, 13/08/2018 • NIna Lalenoh
 
Tim Ombudsman RI saat menjumpai salah seorang Aparatur Desa di Kabupaten Manokwari Selatan


Manokwari - Tim Ombudsman RI melakukan pemantauan administrasi pertanahan yang berpusat di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Manokwari Selatan 6-10 Agustus 2018 dengan mengambil sampel desa/kampung transmigrasi lokal dan transmigrasi nasional (13/8).

"Pemantauan ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah aparatur desa/kampung di Papua Barat mengetahui tugasnya dalam melaksanakan pengadministrasian pertanahan di tingkat desa/kampung sehingga memiliki data awal pertahanan antara lain posisi/letak tanah, kepemilikan tanah serta status tanah tersebut," tutur Ahmad Suedy( Anggota Ombudsman RI).

Suedy menambahkan dengan adanya pengadministrasian yang baik di tingkat desa akan memudahkan Kantor Pertanahan dalam melakukan legalisasi tanah dengan menerbitkan sertipikat tanah. Apalagi jika desa tersebut masuk dalam desa yang mendapatkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematika Langsung) peran Kepala Desa/Kampung sangat penting. Kepala Desa yang akan melakukan pendataan, memberikan surat pengantar hingga melakukan koordinasi dengan Kepala Distrik untuk dilanjutkan ke Kantor Pertanahan di masing-masing Kabupaten.

Berdasarkan hasil pemantauan selama 4 (empat) hari di Kabupaten Manokwari dan Manokwari Selatan, Ombudsman RI menemukan bahwa Kepala Kampung tidak memiliki data terkait pengadministrasian pertanahan. Bahkan untuk data jumlah penduduk dan jumlah KK pun masih simpang siur (data tidak sinkron antara jumlah KK dan jumlah jiwa) padahal sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2006 tentang pedoman administrasi desa menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan administrasi desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa pada buku administrasi desa yang salah satunya memuat Buku Data Tanah di Desa.

Kepala Kampung harus memiliki data pengadministrasian pertanahan agar jelas status tanah tersebut dan memudahlkan dalam pengurusan legalitas tanah. "Kami melakukan koordinasi dengan BPN Manokwari menurut Kepala pertanahan Manokwari yang menjadi kendala mereka dalam pelaksanaan program PTSL adalah koordinasi dengan Kepala Kampung masyarakat cenderung tidak proaktif dalam menunjang kegiatan ini sehingga BPN harus lebih kerja keras untuk melaksanakan program ini," tutur Suedy.

"Harapan kami, aparatur desa/Kampung harus paham betul tugas dan fungsinya khususnya penyelenggraan administrasi desa sehingga setiap program ini dapat berjalan baik. Jika aparatur desa/kampung mengerti tugas dan menjalankan fungsinya maka masyarakat akan mendapat kemudahan dalam pengurusan administrasi khususnya pengadministrasian pertanahan," tutup Suedy.



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...