Aparat Pengadilan Diberikan Sanksi Teguran Tertulis Atas Temuan Ombudsman

Tugas Ombudsman RI sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, antara lain memeriksa dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sesuai ruang lingkup kewenangan Ombudsman. Termasuk maladministrasi yang terjadi di lingkungan peradilan, kecuali mencampuri putusan hakim. Ombudsman tidak dapat mencampuri putusan hakim sebagaimana Pasal 9 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.Â
Pada akhir Tahun 2020, Mahkamah Agung menyatakan memberikan sanksi hukuman disiplin yaitu “sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis†kepada dua orang aparat Pengadilan Negeri yang berada di wilayah Kalimantan Barat.Â
Permasalahan tersebut, berawal dari laporan masyarakat kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, yaitu tenaga kontrak pada suatu Pengadilan Negeri di Kalimantan Barat pada pertengahan 2019. Para pelapor merupakan tenaga kontrak berupa tenaga keamanan dan pramubakti. Setelah proses pemeriksaan, diberikan tindakan korektif kepada Pengadilan Negeri tersebut, agar membatalkan keputusan panitia seleksi. Karena permasalahan belum memperoleh penyelesaian, maka penanganan selanjutnya dilakukan oleh Ombudsman RI Pusat yaitu Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring.
Selanjutnya, pada akhir tahun 2019, Ombudsman RI menyampaikan secara tertulis kepada Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung terkait temuan Ombudsman pada suatu Pengadilan Negeri di wilayah Kalimantan Barat, kemudian Bawas Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan kepada aparat Pengadilan Negeri dimaksud.Â
Pada bulan Agustus tahun 2020, dalam pertemuan koordinasi Ombudsman RI dengan jajaran Badan Pengawasan Mahkamah Agung, diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan Bawas MA kepada aparat Pengadilan Negeri tersebut, dinyatakan terdapat tindakan inkonsistensi dalam proses perekrutan tenaga kontrak, salah satunya adanya peserta yang mengundurkan diri, kemudian diganti dengan nama yang tadinya telah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Namun terkait penentuan tenaga kontrak di seluruh lingkungan Peradilan Mahkamah Agung, penentuannya diserahkan kepada Unit atau UPT masing-masing.
Pada awal tahun 2021, diketahui bahwa terhadap aparat Pengadilan Negeri yang dinyatakan inkonsistensi dalam proses seleksi tenaga kontrak tersebut, oleh Ketua Mahkamah Agung telah diberikan “hukuman disiplin tingkat ringan berupa teguran tertulis†dengan kategori “sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulisâ€. Dengan demikian, Ombudsman RI menyatakan bahwa laporan masyarakat tersebut telah memperoleh penyelesaian. Dengan telah selesainya persoalan, maka pada bulan Maret 2021, laporan kepada Ombudsman RI dilakukan penutupan (case closed).Â
Atas permasalahan ini, Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik dalam melakukan upaya penyelesaian laporan juga berkoordinasi dengan lembaga pengawas lainnya, seperti untuk lingkungan peradilan, maka Ombudsman RI berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Untuk posisi tenaga kontrak itu sendiri, Pelapor mengharapkan masih dapat bekerja di Pengadilan Negeri tersebut. Namun dalam hal ini, Ombudsman RI telah menjelaskan bahwa penentuan tenaga kontrak tersebut merupakan diskresi Pengadilan terkait. Hal ini, juga berdasarkan tanggapan tertulis dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat terkait proses seleksi tenaga kontrak pada Pengadilan Negeri di lingkungan Peradilan wilayah Kalimantan Barat.Â
Ombudsman RI berharap, permasalahan ini menjadi perbaikan ke depannya, walaupun permasalahan tersebut merupakan diskresi suatu penyelenggara negara terkait, namun penggunaaannya tetap memperhatikan kaedah pelayaan publik yang baik.