Anggota Ombudsman RI Sampaikan Hasil Sidak dan Beri Pembekalan Pelayanan Publik di Kanwil Kemenkumham Papua Barat
Manokwari - Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik turut mendorong pelayanan di setiap instansi agar pelayanan publik menjadi lebih baik. Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D. dalam agenda pembekalan kepada Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dengan materi Permasalahan Pelayanan Publik dan Pelayanan Publik. Pembekalan dilakukan setelah penandatanganan pakta integritas dan janji kinerja tahun 2020 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Jumat (10/01/2020) di Aula Kantor Wilayah.
"Wilayah Bebas Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) bukan hanya sekedar mengurangi kontak antara pemberi dan penerima layanan pada tingkat front line tetapi juga mencakup back office, support unit bahkan auxiliary institutions yang memiliki kaitan masing-masing. Dengan kata lain, WBK/WBBM bukan hanya dinilai pada berjalannya pelayanan publik yang masif, akurat, tepat, lancar dan berkualitas, tapi juga harus memperhatikan pembuatan kebijakan yang menghasilkan layanan dan kegiatan pelayanan. Jangan sampai kebijakan yang dihasilkan ternyata buruk, diskriminatif dan koruptif", jelas Adrianus.
Anthonius. M. Ayorbaba, S.H., M.Si selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat menyampaikan apresiasi kepada Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala, M.Si., M.Sc, Ph.D karena kunjungan Anggota Ombudsman RI ke Papua Barat bersamaan dengan penandatanganan pakta integritas dan janji kinerja. Sehingga dalam kegiatan ini, Anggota Ombudsman dapat memberikan pengarahan dan penguatan berkaitan dengan kinerja di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.
KaKanwil berharap, semua Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi harus melakukan sosialisasi dalam peningkatan layanan kepada publik. Selain itu, diharapkan adanya pembenahan beberapa fasilitas layanan kepada publik dan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sehingga momen deklarasi dan janji kinerja menjadi berhasil dan tidak hanya meriah saat seremonial saja.
"Perubahan yg penting adalah komitmen pimpinan untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi agar semua ASN Kemenkumham Papua Barat dapat mewujudkan Kumham Corpu dan meloloskan UPT yang memperoleh WBK di Tahun 2020", ucap KaKanwil.
Selanjutnya KaKanwil juga berharap, pengarahan yang diberikan Anggota Ombudsman RI dapat ditindaklanjuti oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di satuan kerja masing-masing. Sehingga upaya pembenahan layanan di setiap UPT dilakukan bukan hanya melalui akses keadilan tetapi juga menjawab kepuasan publik yang penerima layanan baik di Kantor Wilayah, di UPT Pemasyarakatan maupun di UPT Keimigrasian, tutur Anthonius.
Selain itu Anggota Ombudsman RI juga meninjau Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari. Pada kunjungannya di Lapas Manokwari, Adrianus mengatakan kondisi Lapas Manokwari sangat jauh dari standar Lapas yang semestinya. Bukan hanya karena jumlah warga binaan yang over capacity tetapi juga ketidaktersediaan sarana pelayanan kesehatan/poli kesehatan yang baik untuk menunjang pelayanan kesehatan pada Lapas Manokwari. Dari total 304 warga binaan yang terbagi atas 21 warga binaan wanita dan 283 wargaa binaan pria, hanya terdapat 2 perawat tanpa adanya dokter yang bertugas di Lapas Manokwari, sehingga perlu adanya dukungan dalam pembenahan kedepan, kata Adrianus.
Kantor Wilayah juga telah menyususun telaah naskah akademik untuk relokasi Lapas Manokwari ke lokasi yang baru.
"Kami berharap mendapatkan dukungan di tahun 2021 guna relokasi Lapas dari Kemenkumham RI", tutup KaKanwil.