• ,
  • - +

Artikel

Anggota Ombudsman Lakukan Pertemuan dengan Sekda Kalteng Bahas Permohonan pengurus (MAKI) Agar Kaharingan Menjadi Agama Resmi Di Indonesia
• Rabu, 11/09/2019 • Putri Viana Yunirahati
 
Anggota Ombudsman RI, Bapak Ahmad Suaedy saat lakukan kunjungan di ruang kerja Sekda Kalteng pada hari kamis (5/9) (dokumentasi Tim Komstrat Ombudsman Kalteng)

Palangka Raya- Tak berhenti pada pertemuan dengan Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBAHK) dan Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) pada Rabu (4/9. Anggota Ombudsman RI, Bapak Ahmad Suaedy masih menggali informasi terkait dengan kajian yang sedang dilakukan di pusat. Kamis (5/9) Bapak Ahmad Suaedy bersama dengan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng, Thoeseng T.T Asang dan Asisten Ombudsman, melakukan kunjungan ke-2 (dua) tempat berbeda.

Kunjungan pertama dilakukan di Institut Agama Hindu Negeri (IAHN). Pada pertemuan tersebut, tim Ombudsman disambut oleh Wakil Rektor IAHN dan jajarannya. Masih sama dengan kunjungan-kunjungan pada hari sebelumnya, Bapak Ahmad Suaedy menggali mengenai sejarah berdirinya IAHN dan keterkaitan antara IAHN dengan MBAHK. Selain itu, tim Ombudsman juga menanyakan bagimana dengan kurikulum pengajaran terkait dengan agama Hindu di IAHN.

Kunjungan kedua dilakukan di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Pada kesempatan itu, hadir beberapa pihak yaitu Sekda Kalteng, Kakanwil Kemenag Kalteng, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Dinas Kesbangpol, Pembimas Hindu dari Kanwil Kemenag Kalteng. Tim Ombudsman melakukan diskusi bersama dengan pihak-pihak terkait dengan pelayanan publik bagi kelompok masyarakat Agama Hindu Kaharingan maupun Agama Kaharinyan di Kalimantan Tengah. Utamanya Bapak Suaedy menyampaikan terkait dengan adanya permohonan dari pengurus Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) agar Kaharingan menjadi agama resmi di Indonesia. Diskusi seputar layanan dan kebijakan pemerintah terhadap umat Kaharingan, serta sisi hitoris keberadaan Majelis tersebut. Selain itu, Bapak Suaedy menyampaikan pihaknya ingin mendapatkan informasi yang sebanyak-banyaknya sehingga bisa memberikan saran yang tepat kepada pemerintah pusat atas surat permohonan MAKI tersebut.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...