Anak Dilarang Ujian, Bapak Menangis Saat Mengadu Ke-Ombudsman Bengkulu
"Fenomena maladministrasi kembali terjadi di Kota Bengkulu. Kali ini dialami Lukman, Bapak 5 Orang Anak ini datang menyampaikan pengaduan ke Ombudsman Perwakilan Bengkulu. Usianya memang tak lagi muda, namun tetap gigih mencari nafkah bagi penghidupan keluarganya. Dibalik kegigihannya itu, Lukman tak mampu menahan tangis saat menyampaikan kronologi maladministrasi yang dialami salah seorang anaknya tersebut. Bagaimana kisahnya, dan maladministrasi apa yang dialami anaknya, berikut ulasannya,"
ORI, BENGKULU - Negara menjamin setiap warga berhak atas pendidikan dasar dan menengah pertama. Satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) yang diselenggarakan pemerintah dan pemerintah daerah dilarang memungut biaya dari peserta didik dan/atau orang tua walinya. Larangan tersebut secara spesifik diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Namun aturan tersebut tidak diindahkan salah satu Sekolah Dasar di Kota Bengkulu. Pihak sekolah menetapkan biaya uang perpisahan sebesar Rp. 275.000,00 bagi siswa kelas VI. Pada Rabu 3 Mei 2018, pihak sekolah melalui oknum guru memanggil 3 (orang) siswa yang belum membayar uang perpisahan. Oknum guru menyampaikan ke-3 siswa tersebut tidak dapat mengikuti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang diselenggarakan keesokan harinya, Kamis 4 Mei 2018.
Kejadian inilah memicu Lukman datang mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu pada sore Rabu 3 Mei 2018, karena anaknya salah satu dari 3 yang "diancam" Oknum Guru tidak dapat mengikuti ujian. Lukman datang mengadu bersama istri dan anaknya yang menjadi korban. Lukman menegaskan bahwa Dirinya bukan tidak mau membayar, namun kondisi keuangan belum memungkinkan untuk membayar.
"Setelah uang ada pasti Kami bayar," ujar Lukman yang berprofesi sebagai tukang jahit.
Mengingat keluhan maladministrasi yang dilaporkan sangat penting, maka Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu melakukan gerak cepat dalam proses penyelesaian. Tim Asisten yang terdiri dari Ade Bardiyanto, Ekawati Juni Astuti dan Marfisallyna pada Kamis 4 Mei 2018 pagi atau sebelum ujian berlangsung datang langsung ke sekolah.
Tim Ombudsman RI Bengkulu langsung bertemu Kepala Sekolah, Wali Kelas anak Lukman serta panita USBN. Pihak sekolah pada intinya membantah melarang siswa yang belum membayar sejumlah uang tidak dapat mengikuti USBN. Pihak sekolah mengatakan pelarangan tersebut hanya sekedar peringatan, bukan ancaman sampai tidak mengikuti USBN.
Tim Ombudsman kemudian menanyakan dasar hukum atas pungutan yang dibebankan pihak sekolah kepada siswa dan/atau wali siswa. Jawaban pihak sekolah merupakan kesepakatan wali murid sendiri. Atas jawaban tersebut Tim Ombudsman menerangkan beberapa aturan terkait penyelenggaraan pendidikan. Ombudsman meminta beberapa item pungutan yang ditetapkan pihak sekolah walaupun bersumber dari kesepakatan para wali murid tidak dijadikan kewajiban bagi murid dan/atau wali murid untuk membayar. Tim Ombudsman juga menekankan bahwa peringatan tentang pembayaran uang yang disampaikan pihak sekolah secara langsung kepada murid merupakan kekeliruan besar. Karena berdampak pada psikologi murid yang akan mengikuti ujian. Seharunya pihak sekolah memanggil wali murid yang bersangkutan. Pihak sekolah mengikuti seluruh arahan Tim Ombudsman dan ke-3 murid tetap mengikuti ujian USBN.(Irsan Hidayat)