• ,
  • - +

Artikel

Aktivis Forum Mahasiswa Pengkaji Kontitusi Kunjungi Kantor Perwakilan Ombudsman NTB
ARTIKEL • Jum'at, 29/03/2019 • M Rosyid Rido
 
Aktivis Forum Mahasiswa Pengkaji Kontitusi saat diskusi bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Adhar Hakim. Foto by: Rido.

Mataram - Belasan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pengkaji Kontitusi BEM Fakultas Hukum Universitas Mataram (FORMASI BEM FH UNRAM) mengunjungi Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTB, Jum'at (29/3). Kunjungan mahasiswa tersebut ingin mendapatkan gambaran dan pemahaman mengenai tugas, fungsi dan wewenang Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, serta kondisi pengelolaan pelayanan publik di NTB.

Kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Adhar Hakim beserta tim asisten pencegahan perwakilan NTB yang menerima mahasiswa menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Dalam sambutannya Adhar menyampaikan mahasiswa memiliki posisi yang sangat strategis, khususnya sebagai kaum terpelajar dan calon pemimpin bangsa. Menurutnya pada era saat ini, mahasiswa harus lebih memperkuat literasi dan data untuk disampaikan kepada pemerintah baik pusat mupun daerah, agar dapat memperbaiki kinerja pelayanan publik. "Mahasiswa boleh saja berdemo, akan tetapi dengan kondisi saat ini mahasiswa juga harus melakukan analisa yang kuat dan berbicara dengan data" terangnya.

Dalam paparannya Adhar menyampaikan bahwa Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik merupakan konsep baru di negara modern. Di Indonesia sendiri Ombudsman lahir sejak tahun 2000 dibawah kepemimpinan presiden Abdurrahman Wahid dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Sementara undang-undang mengenai Ombudsman baru terbit pada tahun 2008 melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. "Pada era inilah Ombudsman menjadi lembaga negara," jelasnya. Sementara konsep memperbaiki kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi sebagai amanat dari Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 : tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, dan Tap MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN, baru diundangkan tahun 2009 melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. "Indonesia tertinggal dalam konsep kemudahan berbisnis dari negara lain di asia tenggara, bahkan Vietnam yang baru merdeka di era 60 an," paparnya.

Namun demikian, Adhar menilai kondisi pelayanan publik saat ini sudah semakin membaik, meski perbaikan sistem pelayanan publik harus terus dilakukan. Menurut Adhar sistem birokrasi yang buruk menyebabkan munculnya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). "Oleh sebab itu mekanisme standar pelayanannya harus diperbaiki," terangnya. Standar Pelayanan sebagai sebuah mekanisme pencegahan terhadap KKN juga efektif dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi dan mengurus perizinan. "Ini dapat dilihat dari peningkatan sumber pendapatan daerah dari dinas perizinan mahasiswa bisa mengecek misalnya di Dinas DPMPTSP Kota Mataram," pungkasnya.

Dalam sesi tanya jawab, mahasiswa menyampaikan pertanyaan seputar fungsi, tugas, dan kewenangan Ombudsman, serta pengalaman tentang penyelenggaraan pelayanan publik yang pernah mereka terima dan rasakan. Salah satunya mahasiwa bernama Alit. Ia menyampaikan pengalamannya saat mengurus SIM, di salah satu Polres di Lombok sekitar 2 tahun yang lalu. Pada saat mengurus Alit didatangi oleh petugas parkir yang bisa membantu mengurus SIM tanpa perlu mengikuti prosedur. "Berarti petugas parkir punya koneksi dengan orang dalam," katanya. Menurutnya membangun sistem yang baik tidak hanya dari pegawai, tapi juga dari masyarakat. Hal tersebut juga diamini oleh Nabil, Mahasiswa semester 4 Fakultas Hukum Universitas Mataram. Ia juga pernah mendapatkan cerita dari rekannya tentang perizinan yang berbelit. Nabil mendukung agar perbaikan tidak hanya didorong melalui sistem saja, namun juga diiringi dengan perbaikan orang di belakang meja. 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...