• ,
  • - +

Artikel

Aksesibilitas Bantuan Hukum kepada Masyarakat Tidak Mampu
• Jum'at, 03/04/2020 • Togi L. Situmorang
 
Foto By Togi

Terhitung per September 2019, penduduk miskin di Indonesia berjumlah 24,79 juta jiwa atau 9,22% dari total jumlah penduduk Indonesia. Mengingat pemerintah diwajibkan bertanggungjawab untuk memenuhi hak-hak mereka sebagai warga negara, tentu ini bukanlah angka yang sedikit. Kemampuan ekonomi yang sangat terbatas tentu menyulitkan posisi mereka, bahkan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Namun, disitulah posisi negara. Di tengah keterbatasan masyarakatnya, negara wajib hadir untuk menjamin akses masyarakat terhadap hak-hak dasar mereka sebagai warga negara sesuai amanat konstitusi. Disisi lain, tentu juga tidak boleh dikesampingkan upaya-upaya dalam mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.  

Salah satu hak dasar warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil(access to justice). Ini berlaku untuk setiap warga negara.

Ada perspektif yang berkembang di masyarakat, yakni tingginya biaya dalam penanganan proses perkara dalam ranah hukum. Mindset yang terbangun ini kemudian mempengaruhi tindakan, terlebih pada masyarakat tidak mampu. Sehinga apabila memiliki permasalahan hukum, mereka enggan untuk menempuh proses pengadilan dan menerima saja perlakuan ketidakadilan itu tanpa melakukan apapun,. Mereka tidak tahu harus kemana lagi untuk memperjuangkan haknya. Pada situasi lain, perlakuan tidak adil itu dibalas dengan melakukan kekerasan, sehingga malah menjadi pesakitan. Akhirnya, akses terhadap keadilan dianggap tidak mampu menjangkau lapisan masyarakat bawah.

UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sedangkan Pasal 28H ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Artinya, secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum bagi setiap warga negara Indonesia. Dalam proses beperkara, tentu tidak semua lapisan masyarakat paham mengenai prosesnya. Maka, untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukumnya, diperlukan pendampingan hukum, bahkan sampai pada proses peradilan. Pihak yang dapat memberikan bantuan hukum sampai pada proses peradilan itu adalah advokat. Sampai di titik inilah mindset di atas muncul, yaitu membayar jasa advokat masih menjadi barang mewah.

Berangkat dari hal itu, untuk mencapai akses keadilan bagi masyarakat, diterbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Titik tekannya adalah, semua masyarakat berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. UU ini menjamin bahwa hanya masyarakat miskin yang berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Ini menjadi jawaban, bahwa untuk dapat mengakses bantuan hukum, tidak lagi terbatas kepada golongan mampu semata. Pemberian bantuan hukum ini meliputi masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi. Litigasi sendiri adalah proses penanganan perkara di pengadilan, sedangkan non litigasi meliputi penyuluhan hukum, pendampingan, penelitian, mediasi, konsultasi, dan lain sebagainya.

Masyarakat tidak mampu yang ingin mengakses layanan ini dapat mengajukan permohonan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah ditunjuk dan terakreditasi, dengan menyertakan dokumen berkenaan dengan perkara, serta surat keterangan miskin. Apabila kesulitan, aturan ini mewajibkan pula pemberi bantuan hukum untuk membantu masyarakat tersebut guna memenuhi persyaratan yang diperlukan. Biaya dari semua penanganan perkara yang dilakukan ditanggung oleh Pemerintah sampai perkara dimaksud memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Namun niat baik dari UU ini belum sepenuhnya terlaksana. Masih terdapat tantangan dalam pengimplementasiannya. Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap adanya aturan ini menjadi permasalahan utama. Bantuan hukum maupun Organisasi Bantuan Hukum masih belum populer di masyarakat. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Pada ayat (2) kemudian dijelaskan bahwa hak dasar dimaksud meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. Yang menjadi persoalan, justru masyarakat dengan kategori inilah yang amat minim pengetahuan mengenai ini. Seandainya tidak tersosialisasikan dengan baik dan efektif, maka tetap saja UU sulit menjangkau sasaran utamanya. Maka diperlukan sosialisasi yang masif ke pedesaan, daerah terpencil, dan pinggiran kota/kabupaten karena kebanyakan masyarakat seperti ini bermukim di daerah itu, walaupun tidak dipungkiri di daerah perkotaan juga masih ada.

Permasalahan lainnya adalah minim jumlah Organisasi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat untuk memberikan bantuan hukum. Di Kalimantan Selatan sendiri misalnya, hanya ada 2 (dua) organisasi yang terakreditasi. Itu pun hanya ada di daerah perkotaan. Sangat sulit untuk menjangkau keseluruhan Kabupaten/Kota dengan jarak tempuh yang jauh. Masyarakat di daerah yang jauh pun tentu sulit untuk merasakan dampak dari kehadiran Organisasi Bantuan Hukum ini. Terlebih lagi juga sangat berkaitan dengan anggaran, yang setiap tahapan pelaksanaan jasa bantuan hukum, sudah ada penetapan biayanya. Tentu secara hitung-hitungan, untuk melakukan proses perkara misalnya, di daerah yang wilayahnya jauh, tentu tidak akan mencukupi, mengingat proses pengadilan bukanlah proses yang singkat. Mendorong jumlah OBH yang terakreditasi, memang dirasa penting, terlebih di daerah-daerah. Karena selain jangkauan untuk melakukan sosialisasi lebih mudah, masyarakat pun dapat mengakses layanan ini dengan terjangkau.

Soal anggaran, sebenarnya ketentuan penyediaan pendanaan ini bukan tanggungjawab Pemerintah Pusat saja. Pemerintah Daerah juga penting untuk mengalokasikan APBD demi terselenggaranya akses masyarakat tidak mampu untuk memperoleh bantuan hukum. Di Kalimantan Selatan, terdapat Perda Kalsel No. 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Proses kolaborasi ini menjadi penting, supaya soal anggaran tidak menjadi masalah dalam pemenuhan hak masyarakat. Apalagi, jika di suatu daerah, penduduk tidak mampu berjumlah banyak. Tinggal bagaimana memastikan anggaran ini benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Terakhir tinggal bagaimana mengharapkan advokat sebagai ujung tombak jasa bantuan hukum dapat bekerja dengan baik. Mengesampingkan untung-rugi dan memiliki hasrat melayani, terutama kepada masyarakat miskin. Semangat memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum tanpa membedakan lapisan masyarakat guna mewujudkan persamaan kedudukan di hadapan hukum. Advokat dianggap sebagaiOfficium Nobile (pekerjaan yang terhormat), maka ini menjadi salah satu jalannya. Karena masyarakat miskin yang berperkara di pengadilan, belum tentu semuanya benar. Tapi, juga belum tentu semuanya salah. Oleh karena itu, setidaknya berikan kesempatan untuk mereka untuk memperjuangkan kebenaran, tanpa dibatasi oleh kemampuan ekonominya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...