• ,
  • - +

Artikel

Adaptasi New Normal Pada Layanan Pendidikan
• Senin, 10/08/2020 • Priyono C. Heryanto
 
Suasana penyelenggaraan PPDB di SMP Negeri 06 Oransbari Kab. Manokwari Selatan.

Manokwari - Meski sedang dalam masa Pandemi Covid-19, Pemerintah saat ini tengah menyelenggarakan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang berlangsung di seluruh daerah di Indonesia. Kegiatan ini tentu dinilai berisiko sehingga harus dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat di seluruh sekolah yang melaksanakan kegiatan PPDB tersebut.

New Normal atau yang dikenal di Indonesia sebagai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi model kehidupan baru yang diadaptasi oleh hampir semua negara dunia dan menjadi referensi, khususnya berkaitan dengan perubahan perilaku masyarakat. Dalam hal ini, sektor pendidikan pun mengalami perubahan besar yang mencakup perubahan perilaku hidup sehat dan perilaku selama menempuh pendidikan. Akan hal tersebut, diperlukan penyesuaian jam belajar yang bersifat tatap muka diiringi dengan protokol kesehatan saat memasuki area sekolah. Selain itu, penggunaan ruang kelas dan fasilitas bersama di lingkungan sekolah juga perlu untuk diatur dengan mengedepankan prinsip jarak fisik.

Pemerintah perlu melakukan transformasi pendidikan, mulai dari pendaftaran calon peserta didik baru, ujian seleksi hingga pengumuman kelulusan yang semuanya dilakukan secara online. Apabila tetap memerlukan konsultasi tatap muka secara langsung, hal tersebut dapat dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 yang mengatur tentang jumlah rombongan perkelas juga perlu dievaluasi, mengingat situasi bangsa saat ini yang sedang menerapkan kebiasaan hidup baru yang juga berimbas pada perilaku selama menempuh pendidikan yang mengutamakan protokol kesehatan.

Pemerintah juga perlu memahami bahwa dampak dari Covid-19 ini turut mempengaruhi aspek perekonomian masyarakat, dan secara tidak langsung berimbas pada menurunnya daya beli masyarakat itu sendiri. Untuk itu, di era kenormalan baru ini, masalah penegakan hukum harus secara masif dilakukan ke sekolah-sekolah yang dengan sengaja melakukan pungli, utamanya pada tahap penyelenggaraan PPDB. Hal ini tentu semakin memberatkan orang tua/wali peserta didik bila tidak ditindak tegas.

Inovasi pelayanan pendidikan juga perlu dilakukan dengan cara memberikan berbagai macam beasiswa, mulai dari beasiswa akademik, beasiswa non akademik, dan juga harus memfasilitasi penyediaan sarana jaringan internet yang merata khususnya di Papua dan Papua Barat sehingga proses belajar mengajar secara online dapat berjalan maksimal.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...