6 SOPD KABUPATEN KOTIM TANDATANGANI PKS DENGAN OMBUDSMAN KALTENG
Sampit - Setelah Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten ketiga yang menandatangani PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah adalah Kabupaten Kotawaringin Timur. Tepatnya pada Kamis, 29 Maret 2018 di Kantor Bupati Kotawaringin Timur, sebanyak enam Kepala Dinas yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur, melakukan penandatanaganan PKS dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Enam dinas yang melakukan penandatanganan ini adalah Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sebelum penandatanganan dilakukan, pada hari sebelumnya yaitu hari Rabu, 28 Maret 2018 Ombudsman RI Kalteng dengan masing- masing dinas melakukan pembahasan bersama pemantapan isi PKS yang akan ditandatangani pada Kamis, 29 Maret 2018. Dalam pembahasan bersama, ada beberapa dinas yang menambahkan beberapa klausul dalam bab tugas dan wewenang para pihak. Hal ini menyesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing dinas mengenai peningkatan pelayanan publik yang berbeda-beda. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Bupati Kotawaringin Timur.
Kegiatan penandatanganan PKS ini didahului oleh sosialisasi standar pelayanan dan kompetensi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng, Thoeseng T.T Asang.
"Dengan adanya PKS yang telah ditandangani ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang ada di Kab. Kotim, utamanya pada dinas- dinas yang telah berkomitmen melalui PKS ini", tutup Thoeseng.