• ,
  • - +

Artikel

5 Tahun Disurvei Ombudsman, Pemerintah Kota Serang Masih Bertengger di Zona Kuning
• Senin, 24/02/2020 • Eni Nuraeni
 

Serang - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan didampingi oleh Asisten Ombudsman Eni Nuraeni, Zainal Muttaqin, Adam Sutisnawinata beserta Sekretariat Ombudsman RI Ai Siti Hajizah melakukan kunjungan ke Kantor Walikota Serang dalam rangka penyampaian Hasil Survei Kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Senin (24/2).

Penilaian kepatuhan ini dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan mengumpulkan data primer terkait ketersediaan standar pelayanan sehingga mencegah terjadinya tindakan maladministrasi. Selain itu, untuk memonitor RPJMN Tahun 2015-2019 sektor reformasi birokrasi yaitu meningkatnya Kepatuhan Pemerintah Pusat dan Daerah atas Pelaksanaan UU Pelayanan Publik.

Pada Tahun 2019, Ombudsman Republik Indonesia melakukan Penilaian terhadap 4 Kementerian, 3 Lembaga, 6 Pemerintah Provinsi, 215 Pemerintah Kabupaten dan 36 Pemerintah Kota.

Ombudsman membagi tiga zona penilaian yaitu untuk nilai 0 - 50 berada di zona merah atau tingkat kepatuhan rendah, nilai 51 - 80 berada di zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang, nilai 81 - 100 berada di zona hijau atau tingkat tinggi.

Wilayah Provinsi Banten untuk pelaksanaannya di tahun 2019 ini telah dilakukan terhadap 3 Pemerintah Kabupaten dan 3 Pemerintah Kota, yaitu Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kabupaten Lebak, dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang kemudian Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Kota Tangerang, dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.


Pemerintah Kota Serang berada di Zona Kuning

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia, dalam 5 tahun pelaksanaanya, Pemerintah Kota Serang masih berada di zona kuning yaitu mendapatkan nilai 78,35 atau tingkat kepatuhan sedang.

"Beberapa tahun terakhir ini Pemerintah Kota Serang berada di Zona Kuning, atau tingkat kepatuhan sedang. Itu berati masih ada variabel indikator standar pelayanan sesuai UU Nomor 2009 Tentang Pelayanan Publik di Kota Serang masih belum terpenuhi," ujar Dedy.

Dalam pertemuan tersebut, Dedy memberikan hasil Survei Kepatuhan tersebut dan diterima langsung oleh Walikota Serang Syafruddin dan disaksikan oleh seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

"Pada tahun ke lima pelaksanaan survei ini, walaupun rata-rata nilai keseluruhan Pemerintah Kota Serang berada di zona kuning. Namun ada beberapa OPD yang masih berada di zona merah atau kepatuhan rendah seperti Kesbangpol, Dinas Pertanian, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujar Dedy.

Selanjutnya Dedy juga menyampaikan bahwa saat ini di Provinsi Banten ada tiga pemerintah daerah yang berada di zona kuning yaitu, Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dan Pemerintah Kabupaten Lebak.

Dedy pun menyampaikan harapan bahwa agar Pemerintah Kota Serang sebagai ibukota provinsi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya memenuhi standar pelayanan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan publik sehingga ketika di nilai tahun ini ada peningkatan.

Pemerintah Kota Serang menyambut baik hasil penilaian kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman. Syafruddin mengatakan bahwa hasil penilaian ini agar menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Serang khususnya bagi OPD yang masih berada di zona merah atau kuning.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Serang dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menyepakati bahwa hasil penilaian ini akan menjadi acuan sehingga tahun ini ketika Ombudsman kembali melakukan penilaian Pemerintah Kota Serang berada di Zona Hijau atau tingkat kepatuhan tinggi.



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...