• ,
  • - +

Artikel

3 Tahun Tak Selesai, Akhirnya SHM Terbit
ARTIKEL • Kamis, 23/04/2020 • Zayanti Mandasari
 
Foto By Reni

Banjarmasin - (23/04/2020). Setelah menunggu 3 tahun lamanya, akhirnya Muhidin dan 5 orang lainnya (Muhidin, dkk) mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah miliknya. Pada awalnya Muhidin, dkk mengurus SHM melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di tahun 2017, namun hingga memasuki tahun 2020, Muhidin, dkk belum juga menerima SHM tersebut dari pihak Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin tanpa alasan yang jelas. Akhirnya Muhidin, dkk memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke Ombudsman Kalsel.

Rujalinor, Asisten Ombudsman RI yang menangani laporan tersebut menyatakan bahwa laporan Muhidin, dkk diterima oleh Ombudsman Kalsel sejak akhir Januari 2020. Mengingat laporan tersebut telah lengkap dan memenuhi syarat baik formil maupun materil, maka laporan dapat langsung ditindaklanjuti. Laporan ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi langsung kepada pihak Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, serta dibarengi dengan komunikasi intens, baik melalui telpon maupun pesan singkat sebagai bentuk koordinasi lanjutan. Laporan dengan dugaan penundaan berlarut tersebut akhirnya dapat diselesaikan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin. Hingga pada hari ini, SHM Muhidin, dkk diserahkan secara langsung dan disaksikan oleh Ombudsman Kalsel. 

Penyerahan SHM Muhidin, dkk dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Fredy Marfin di Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, sekitar pukul 10.00 WITA. Dalam kesempatan ini, ia menghimbau agar masyarakat mengurus sendiri permohonan SHM-nya melalui PTSL dan tidak menggunakan pihak ketiga untuk mengurusnya. Karena sesuai ketentuan, layanan SHM melalui PTSP sepenuhnya gratis.  Hal ini sebagai upaya memutus mata rantai calo di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid, menyampaikan bahwa masyarakat yang menyampaikan laporan ke Ombudsman juga gratis, sebisa mungkin  tidak menggunakan  perantara, karena boleh jadi perantara tersebut memungut dan menyampaikan jika Ombudsman ada biayanya.

"Terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin atas kesigapan penyelesaian laporan masyarakat tersebut", Noorhalis menyambung. 

Muhidin (Pelapor) juga mengucapkan terima kasih atas tindaklanjut yang dilakukan oleh Ombudsman.

"Berkat Ombudsman, SHM yang kami urus dari tahun 2017 lalu melalui PTSL, akhirnya  dapat terbit dan menjadi milik kami", paparnya. Selain itu, Muhidin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin. 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...