3 Tahun SHM Tak Mendapat Kejelasan, Ombudsman Aceh Bantu Selesaikan.

Aceh Besar - Setelah menunggu 3 tahun lamanya, akhirnya Dirwan mendapatkan Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah milik orang tuanya, yang dikuasakan kepadanya. Pada awalnya, pertengahan tahun 2017, Dirwan berencana untuk mengurus SHM terhadap 2 persil tanah milik orang tuanya melalui Program Nasional Agraria (Prona) yang diselenggarakan secara nasional oleh Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan. Namun pada saat pembagian Sertipikat pada tahun 2018 Dirwan nyatanya tidak menerima SHM tersebut. Dirwan menyampaikan, Pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Besar saat itu menjelaskan bahwa kelengkapan Sertipikat tersebut sepertinya terselip, dan ia disarankan untuk menunggu.
Setelah berbulan-bulan menunggu kabar, November 2019 Dirwan dipanggil oleh Pihak Kantah Aceh besar untuk mengurus kembali proses pensertipikatan tanah milik orang tuanya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL). Namun setelah bertahun-tahun hingga bulan Juni 2020, Dirwan tidak juga menerima Sertipikat yang sudah 3 tahun dinantikan. Berkat saran dari seorang teman, Dirwan melaporkan permasalahannya pada Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Ayu Parmawati Putri, Asisten Ombudsman RI yang menangani laporan tersebut menyatakan pada Kamis (8/10/2020) bahwa laporan Dirwan diterima oleh Ombudsman RI Aceh sejak Juni 2020. Laporan tersebut akhirnya dapat diselesaikan melalui tindak lanjut klarifikasi lisan dengan Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan, Anny Setiawati, serta investigasi langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar.
Hingga pada 8 Oktober 2020, akhirnya pihak Kantah Aceh Besar yang diwakili Musnadi secara langsung menyerahkan Sertipikat Hak Milik kepada Dirwan, dengan disaksikan langsung oleh dua Asisten Ombudsman. Penyerahan SHM tersebut dilakukan di Kantor Ombudsman RI Aceh, pada Pukul 14.30. Dalam kesempatan tersebut Musnadi menyampaikan akan terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan Kantor Pertanahan kepada masyarakat.
Setelah menerima SHM yang telah dinantikan sejak lama, Dirwan mengucapkan terimakasih terhadap respon Kantah Aceh Besar dalam menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan tersebut. "Terima kasih kepada Kantah Aceh Besar yang telah menepati janjinya untuk menerbitkan Sertipikat tanah milik orang tua saya, semoga tidak ada lagi permasalahan serupa seperti yang saya alami," tambahnya. Selain itu Dirwan juga menyampaikan pesan dan saran kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar untuk selalu jujur dalam melayani dan memberikan informasi kepada masyarakat.
Dengan penuh haru Dirwan mengatakan, "Berkat Ombudsman pula, SHM yang saya urus dari tahun 2017 akhirnya dapat terbit dan diserahkan kepada saya. Saya sangat berterimakasih, saya akan sampaikan pada banyak orang tentang kerja Ombudsman, sekali lagi terima kasih banyak," ujarnya.








