• ,
  • - +

Artikel

26 tahun Ombudsman Republik Indonesia dalam 81 tahun Negara Kesatuan Republik Indonesia (Ombudsman RI Anak Kandung Reformasi)
ARTIKEL • Kamis, 10/09/2026 • Siska Widyawati
 

81 tahun bangsa dan negara Indonesia, melewati beragam masa yaitu penjajahan, perjuangan kemerdekaan, orde lama, orde baru, reformasi hingga di masa ini persiapan menuju Indonesia emas pada tahun 2045. Masa reformasi, merupakan peristiwa penting bagi bangsa Indonesia dengan dibentuknya lembaga Ombudsman sebagai komitmen negara mewujudkan good governance, pelayanan negara yang modern dan bebas maladministrasi. Ombudsman sebagai negara mandiri guna memastikan pelayanan publik yang layak dan bermutu sungguh-sungguh diterima oleh rakyat, selaras dengan tema 81 tahun, Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur.

Indonesia Berdaulat. Pembukaan UUD 1945, kemerdekaan dan kebangsaan Indonesia memiliki landasan yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan Pancasila. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar", hanya rakyat Indonesia pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara ini. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, rakyat memberikan mandatnya kepada penyelenggara negara, termasuk pejabat dan penguasa untuk menyelenggarakan pelayanan publik secara bermutu dan berkualitas. Bung Hatta berkata, kedaulatan rakyat adalah bentuk kepercayaan rakyat kepada pemerintah dan pemimpin negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Mengutip John Locke, "Argued that ultimate political sovereignty rests with the people, not with monarchs or rulers". Kedaulatan yang hakiki, di tangan rakyat bukan penguasa atau raja sekalipun, maka sebetulnya pilihan rakyat atas penyelenggara negara atau penguasa seharusnya tidak diperkenankan berbuat sewenang-wenang kepada rakyatnya, apalagi menyakiti hidup rakyatnya.

Bagaimana dengan Indonesia Berdaulat? Mewujudkan dan mempertahankan bangsa dan negara Indonesia yang mandiri atas dirinya sendiri. Membaca pernyataan Andi Widjajanto, kedaulatan tidak hanya berarti bebas dari penjajahan fisik, melainkan kemampuan negara untuk mandiri dan menentukan nasibnya sendiri di tengah kontestasi kekuatan global. Tentu untuk menjaga kedaulatan agar tidak terganggung oleh pihak ektsternal negara, maka negara patut dan mampu untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI serta memantabkan kebijakan nasional negaranya.

Indonesia Adil. UUD 1945, rakyat diberikan jaminan atas keadilan dan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Keadilan atas perolehan pekerjaan dan penghidupan yang layak serta jaminan keselamatan, hak pendidikan bagi seluruh anak-anak Indonesia. Rakyat hidup layak dan sehat, memiliki rumah tinggal yang nyaman, mudah memperoleh bahan pangan dan minum yang berkualitas, akses transportasi mudah dan murah. Indonesia Adil, bila penyediaan pelayanan publik yang layak, bermutu dan setara diterima seluruh rakyat.

Indonesia Makmur. UUD 1945, kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia menjadi tanggung jawab negara, mengelola kekayaan alam, bumi dan air untuk selanjutnya dimanfaatkan secara maksimal demi kemakmuran rakyat. Selain itu, negara wajib meningkatan kualitas pendidikan rakyat, dengan memiliki rakyat yang berkualitas, memampukan bangsa Indonesia untuk bersaing atas perubahan global.

Dalam upaya mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur maka perlu kesatuan pandangan dan niat yang utuh dari negara, bahwa kemakmuran adalah yang hakiki milik rakyat Indonesia, dapat terwujud bila pelayanan negara diselenggarakan secara adil dengan mengacu pada kedaulatan rakyat.

Ombudsman RI Anak Kandung Reformasi

Reformasi 1998, Presiden keempat Gus Dur, K.H. Abdurrahman Wahid memunculkan adanya perubahan yang fundamental dari sistem pelayanan negara, dari yang biasanya para penguasa minta dilayani dipaksa berubah menjadi penguasa yang melayani rakyatnya. Menurut Gus Dur, reformasi sebagai bukti Indonesia merupakan negara demokrasi, dimana demokrasi adalah salah satu karunia Allah yang hakiki/given dari Allah. Secara universal, demokrasi menjadikan rakyat mampu menentukan nasibnya sendiri, mewujudkan dan mempertahankan hak asasinya serta menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang good governance. Reformasi atas tatacara pemilu yang memilih anggota DPR/D, DPD, termasuk Presiden, merupakan wujud bahwa rakyat berdaulat.

Gus Dur yang pluralis, modernis dan reformis, membentuk Ombudsman pada tanggal 10 Maret 2000 melalui Keppres 44/2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, sebagai komitmen negara untuk merubah perilaku dilayani menjadi melayani dan sebagai tonggak hidupnya alam demokrasi, good governance, supremasi hukum, birokrasi yang bersih dan menjaga terselenggaranya hak hakiki rakyat Indonesia atas pelayanan publik.

Komisi Ombudsman Nasional

Mengemban amanat untuk meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan, dan kesejahteraan secara lebih baik serta membentuk lembaga pengawas pelayanan publik dan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Ombudsman menerima tugas pokok untuk mempersiapkan konsep rancangan Undang-Undang tentang Ombudsman Nasional. Susunan Komisi Ombudsman Nasional, Antonius Sujata sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. CFG. Sunaryati Hartono sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota dan 7 Anggota yaitu Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL, Teten Masduki, Sri Urip, R.M. Surachman, Pradjoto, dan K.H. Masdar Farid Masudi.

Awalnya tahun 2000, kantor pertama Ombudsman berada di ruang yang dipinjamkan, seluas kurang dari 50 m2 di Jl. Sudirman, Jakarta. Kantor kedua, di gedung Mustika Ratu atas kemurahan hati Ibu Mooryati Soedibyo untuk meminjamkan dua ruang kosong di lantai dasar, ruang untuk Ketua Ombudsman, ruang tunggu tamu, ruang rapat dan ruang kerja Asisten Ombudsman, Sekretariat dan tenaga kebersihan. Kantor ketiga, di Jl. Adityawarman No. 43, Jakarta pada akhir tahun 2000 - 2009 merupakan upaya dari salah satu Anggota Ombudsman-Ibu Sri Urip yang juga mantan petinggi Unilever. Keterbatasan anggaran tidak menyurutkan semangat Ombudsman untuk mengembangkan dan meningkatkan kapasitas dan mutu pelayanan kepada masyarakat. Jumlah laporan masyarakat pun meningkat. Kehadiran The Asia Foundation, memberikan bantuan berupa 1 set perangkat komputer. Selanjutnya, Ombudsman Australia yang pada saat itu bernama Comb-Commonwealth Ombudsman secara gratis memberikan pelatihan dan ketrampilan investigasi kepada Asisten Ombudsman, juga menerbangkan ke beberapa kantor Ombudsman di Australia untuk belajar langsung. Di tahun 2002, Partnership dan Worldbank juga turut membantu pengembangan Ombudsman melalui pelatihan, studi banding, kegiatan diseminasi yang melibatkan masyarakat umum, akademisi dan instansi pemerintah agar Ombudsman cepat dikenal serta meningkatkan keppercayaan masyarakat. Kantor keempat, menempati gedung aset negara di Jl. H. Juanda, Jakarta dalam kurun waktu tahun 2009 - 2011. Awal 2011 hingga saat ini, kantor Ombudsman berada di Jl. HR Rasuna Said Kav. C.19, Jakarta, gedung tua yang dipinjamkan negara untuk Ombudsman melakukan pengawasan pelayanan publik.

Pada awal berdirinya, guna memenuhi amanat untuk menyusun RUU tentang Ombudsman Nasional, Ombudsman mengundang para pakar Ombudsman Internasional. Dean Gotthehrer, penulis 59 asas/prinsip Ombudsman Internasional, Judge Adnand-mantan Hakim dari Selandia Baru yang terkenal dengan kesederhanaannya, Martin Osting-mantan Ombudsman Belanda, juga Ombudsman aktif dari Australia, memberikan saran dan masukan demi percepatan penyusunan RUU Ombudsman Nasional. Walaupun pembentukan Ombudsman mengacu pada asas, prinsip dan tujuan sebagaimana Ombudsman Internasional, namun dalam penetapan kebijakannya mengacu pada peraturan nasional. Untuk itulah, kontribusi dari Prof. Saldi Isra yang saat itu sebagai dosen di Universitas Andalan, Prof. Uceng atau Zainal Arifin Mochtar, Prof. Achmad Ali dari Universitas Hasanudin, Prof. Satya Arinanto, Prof. Hakristuti Hakrisnowo, dan Dr. Zain Badjeber saat itu selaku Kepala Badan Legislatif DPR RI, turut memberikan kontribusi penyusunan RUU Ombudsman Nasional.

Dialog dan sosialisasi secara masif dilakukan, terlebih di kota-kota besar yang terpilih untuk mewakili masyarakat bagian barat, timur dan tenggara, dengan mengikutsertakan secara aktif para akademisi, tokoh lintas agama dan adat masyarakat umum, dan lembaga kemasyarakatan di kota Makasar, Medan, Yogyakarta, Denpasar, Padang, dan Papua. Bahkan pada 23 Februari 2002 di Denpasar, peserta lokakarya Ombudsman Daerah menandatangi dan menyerukan agar dibentuknya Ombudsman Daerah di seluruh Indonesia. Ini adalah wujud bahwa rakyat berdaulat untuk mendorong, mengakomodasi semangat dibentuknya lembaga Ombudsman di Indonesia. Setahap demi setahap dibentuklah Ombudsman Daerah di Yogyakarta, Kupang, Banjarmasin, Manado, Papua dan Medan. Sebelumnya, di Yogyakarta telah ada Lembaga Ombudsman Daerah, namun karena adanya niat dan tujuan yang sama maka rakyat memilih untuk menetapkan perwakilan Ombudsman Nasional di Yogyakarta.

Antonius Sujata selalu menekankan sebagai Ombudsman perlu rasanya untuk selalu menjaga integritas, tegas, disiplin dan teliti namun tetap persuasif dalam melayani dan menyelesaikan laporan masyarakat. Mewanti-wanti, agar Asisten Ombudsman tidak mengobral janji dan menjaga betul sifat kerahasiaan Ombudsman serta etika sebagai Insan Ombudsman. Prof. Sunaryati selalu mengingatkan sikap profesionalitas dalam bekerja, tetap melayani dan terus meningkatkan pendidikan mengingat permasalahan di Ombudsman adalah permasalahan dari A hingga Z. Beliau yang sangat nasionalis begitu menjaga marwah Ombudsman dan sangat selektif atas bantuan asing yang ingin membantu Ombudsman saat itu. Beliau merupakan poros penyusunan RUU Ombudsman Nasional hingga Undang-Undang Ombudsman ditetapkan, beliau telah mendahului kita pada tahun 2023, selamat jalan Prof.

Pesan moral yang kuat, diperoleh dari KH. Masdar Farid Mas'udi, yang tidak khawatir dengan rekomendasi Ombudsman yang non legally binding. Beliau mengangkat sifat Rekomendasi Ombudsman yang morally binding, dengan mengingatkan bahwa manusia adalah satu-satunya makhluk bermoral dan bermartabat yang memiliki rasa dan pemikiran tinggi dalam menentukan dia akan melakukan apa. Untuk itu peringatan bagi seorang pejabat publik sebaiknya selalu memiliki kesadaran moral yang melekat dalam lubuk hati paling dalam untuk selalu taat melaksanakan perbaikan pelayanan publik. Menempatkan saran perbaikan atau rekomendasi Ombudsman sebagai pengingat para pejabat akan keberadaan moral dan hati nuraninya. Prof. Bagirmanan pada tahun 2001 menjadi Ketua Mahkamah Agung atas usul Ombudsman saat itu.

Surachman dikenal sebagai perpustakaan berjalan, yang telah menerbitkan banyak tulisan sebagai referensi dan pengingat akan tujuan Ombudsman semula, tahun 2022 telah berpulang, selamat jalan Pak. Pak Teten sempat menjadi Kepala KSP dan Menteri Koperasi dan UMKM pada masa Presiden Jokowi. Ibu Sri Urip kemudian bergabung dengan Worldbank pada tahun 2002, demikian juga Pak Pradjoto memiliki pilihan sesuai keilmuwannya, sebagai pengganti adalah Ibu Erna Sofwan Sjukrie.

Tugas pokok Komisi Ombudsman Nasional telah purna, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia pada Oktober 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...