• ,
  • - +

Artikel

14 Hari Diproses Ombudsman Sulteng, Pelapor Dapatkan Pelayanan BPN Donggala
ARTIKEL • Rabu, 03/02/2021 • Susiati
 
Penyerahan Hasil Barita Acara Pertemuan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng (kiri) kepada Kepala BPN Kab. Donggala (kanan)

Palu (03/02/21) - Ombudsman RI Perwakilan Sulteng berhasil menyelesaikan Laporan Masyarakat terkait tidak terlayaninya pemecahan SHM di BPN Kabupaten Donggala. Laporan ini disampaikan oleh Pelapor warga keturunan Tionghoa atas nama Ang Franky Anthony, The Christian Theodore, dan Telly Liong (Franky Cs.) yang melakukan pelaporan di Ombudsman RI Perwakilan Sulteng.

"Kami sebagai keturunan Tionghoa yang awalnya tidak tahu tugas dan fungsi Ombudsman RI, sangat mengapresiasi atas responsifitas Ombudsman RI Sulteng dalam menyelesaikan kasus yang kami hadapi. Semoga Ombudsman RI tetap dalam komitmennya dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat", lanjut Franky.

Sebelumnya Franky tidak puas dengan pelayanan BPN Kabupaten Donggala yang tidak memproses pemecahan SHM miliknya. Sementara itu, BPN Kabupaten Donggala beralasan bahwa hal itu tidak dapat diproses dikarenakan ada pihak lain yang menggugat Hak Atas Tanah milik Pelapor.

Akan tetapi Franky tetap memberanikan diri untuk melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulteng sejak 19 Januari 2021. Kemudian di tanggal 2 Februari 2021, Ombudsman RI Perwakilan Sulteng memberikan informasi tindak lanjut kepada Franky bahwa kasus/persoalan tersebut sudah mendapatkan kesepakatan penyelesaian dari pihak BPN Kabupaten Donggala dan menyampaikan untuk segera melakukan permohon pemecahan sertifikat tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Sofyan Farid Lembah, menjelaskan bahwa Franky sebenarnya sudah memberikan komplain ke BPN Kabupaten Donggala sejak September 2020. Namun karena tidak mendapat kejelasan, maka hal tersebut dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulteng. Dalam waktu 14 hari, Laporan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur, hingga akhirnya Franky mendapatkan pelayanan berupa pemecahan SHM miliknya

"Bahwa tanggal 28 Januari 2021 kita sudah melakukan pemeriksaan langsung kepada Kepala BPN Kabupaten Donggala. Pada pertemuan tersebut pihak BPN akan bersedia untuk memproses pemecahan SHM milik Franky sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam 14 hari kerja", jelas Sofyan.

"Ombudsman RI akan siap melakukan perbaikan dalam pelayanan publik dan akan mencegah terjadinya maladministrasi. Siapapun itu, setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan pelayanan yang baik dari pemerintah. Hal itu dilindungi oleh Undang-Undang", tutup Sofyan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...