• ,
  • - +

Artikel

10 Saran Pelaksanaan PSBB, Atas Kajian Cepat Ombudsman Perwakilan Jabar
• Jum'at, 01/01/2021 • Siti Julaeha
 
Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan di Stasiun Kereta Api Bandung oleh Ombudsman.

Bandung - Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Barat telah melakukan Kajian Cepat Terkait Evaluasi Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bidang Transportasi di Jawa Barat, berdasarkan Surat Edaran Gubernur No. 460/71/Hukham/2020.

Kajian ini dilatarbelakangi bahwa bidang transportasi menjadi salah satu indikator penting dalam hal mendukung keberhasilan pelaksanaan PSBB di Provinsi Jawa Barat terutama dalam meminimalisir penyebaran Covid-19.  Berdasarkan hasil kajian cepat,menemukan  dua potensi  maladministrasi yaitu tidak kompeten dan Penyalahgunaan Wewenang.

Penyampaian saran telah dilakukan pada tanggal 16 Juli 2020 oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Fitry Agustine kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat yang mewakili Gubernur Jawa Barat selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat yang saat ini berubah menjadi Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar.

Adapun saran-saran yang disampaikan, diantaranya sebagai berikut:

  1. Membuat aturan terkait pelaksanaan protokol kesehatan disertai dengan sanksi tegas pada bidang transportasi dimasa pandemi Covid-19 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
  2. Melakukan pemenuhan sarana dan prasarana (Thermogun, APD, Desinfektan dan lain-lain) serta melakukan pengecekan secara berkala terhadap petugas lapangan di fasilitas umum pada bidang transportasi (Stasiun, Bandara dan Terminal);
  3. Pola pengawasan dalam penegakan protokol kesehatan baik untuk daerah yang masih melaksanakan PSBB ataupun daerah yang melaksanakan AKB dengan memanfaatkan Terminal, Pos Dinas Perhubungan dan Pos Polisi yang telah ada;
  4. Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara seluruhstakeholder  di bidang transportasi guna penegakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19;
  5. Melakukan evaluasi secara berkala pelaksanaan protokol kesehatan di bidang transportasi guna perbaikan aturan serta penetapan kebijakan yang tepat dan sigap;
  6. Melakukan kajian terkait penetapan tarif transportasi umum di masa pandemi guna memberikan kepastian biaya bagi pengguna dan penyedia jasa transportasi;
  7. Melakukan kajian terkait pemberian insentif bagi para pelaku usaha jasa transportasi untuk mendorong partisipasi aktif dalam penegakan protokol kesehatan di bidang transportasi selama pandemi;
  8. Membentuk divisi khusus yang menangani mobilitas di masa pandemi dan AKB,  guna memperkuat  pencegahan  penyebaran Covid-19 atau Virus lainnya yang  membuat kejadian luar biasa  (KLB)
  9. Membentuk divisi khusus komunikasi publik untuk mensosialisasikan protokol kesehatan dimasa pandemi dan AKB hingga dapat tersosialisasikan secara masif;
  10. Melakukan sosialisasi dan edukasi secara luas baik secara elektronik maupun non elektronik kepada masyarakat terkait pentingnya protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.

Berdasarkan hasil monitoring atas pelaksanaan 10 (sepuluh) saran tersebut, Ombudsman Jawa Barat mendapatkan tanggapan langsung dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat selakuleading sector pelaksanaan PSBB di Jawa Barat. Dirinya menyatakan bahwa pelaksanaan PSBB di Jawa Barat akan seoptimal mungkin dilaksanakan  dengan mengacu pada saran-saran yang telah dikeluarkan Ombudsman Jawa Barat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar, Haneda Sri Lastoto dalam pelaksanaan monitoring  saran yang dilakukan bersama Komite Kebijakan Penanganan Covid-19, menyampaikan dalam pertemuan melaluizoom meeting bahwa, "Harapan kami atas saran yang diberikan dapat dilakukan oleh pemangku kebijakan danstakeholder terkait sehingga dapat memberikan dampak yang baik dalam pelaksanaan pelayanan publik pada masa pandemi Covid-19 saat ini".

"Ombudsman Jabar memberikan apresiasi kepada seluruh Tim Gugus Tugas atas upayanya dalam menangani Covid-19 ini, dan pemulihan ekonomi di Jawa Barat serta pelaksanaan atas saran-saran yang telah disampaikan," tutup Haneda Sri Lastoto. (ori-jabar, sj)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...