• ,
  • - +

Artikel

Wujudkan Pelayanan Mudah, Gratis dan Transparan. Ombudsman Kalsel Gandeng BPSK
• Selasa, 29/01/2019 • Muhammad Firhansyah
 
TIm pencegahan Ombudsman Kalsel Saat Berkunjung ke BPSK Kota Banjarmasin Fhoto By Tim Pencegahan Ombudsman RI Kalsel

Asisten Bidang pencegahan Ombudsman Perwakilan Kalsel Zayanti Mandasari Mengatakan  tujuan pihaknya berkunjung ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin Kemarin (Rabu 23/1/2019) adalah untuk memperkuat fungsi Ombudsman di bidang penerimaan laporan masyarakat dan koordinasi percepatan tindak lanjut keluhan publik atau konsumen .

Zayanti mengungkapkan selama ini masih banyak masyarakat atau konsumen yang melaporkan kasus atau persoalannya ke Ombudsman, padahal substansinya terkait perlindungan Konsumen (swasta).

'Dengan kerjasama ini kami harapkan masyarakat tetap diberikan pelayanan dan bisa diarahkan kepada yang berwenang menangani laporan. Ujar Zayanti.

Ia menambahkan selain proses penjajakan dan pengembangan kerjasama antara Ombudsman dengan BPSK. pertemuan tersebut untuk memperkuat fungsi kedua lembaga dan salah satunya menjalankan pengembangan program Propartif yang saat ini ingin dikembangkan Ombudsman secara nasional .

Sebelumnya Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan. Noorhalis Majid Mengungkapkan. Sejak Ombudsman di bentuk dI Kalsel, setiap tahun masih banyak warga atau masyarakat yang melaporkan kasus seputar perlindungan Konsumen ke Ombudsman.

"Untuk itu. Koordinasi ini akan membawa dampak positif bagi kedua lembaga ' tambahnya

Sementara itu Anggota BPSK Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan Mujiburrahman. Mengatakan. Pihaknya sangat menyambut baik rencana kerjasama Ombudsman Kalsel untuk mempercepat proses penyelesaian Keluhan pelayanan Publik.

"Bahkan kami juga sudah lama merencanakan kerjasama tersebut tapi kedahuluan Ombudsman" . Ungkap Anggota BPSK dari Unsur pemerintah yakni Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel .

Menurutnya Selama ini sengketa konsumen diselesaikan melalui gugatan di Pengadilan, namun pada kenyataannya, yang tidak dapat dipungkiri bahwa lembaga pengadilanpun tidak akomodatif untuk menampung sengketa konsumen karena proses perkara yang terlalu lama dan sangat birokratis.

Untuk itu adanya komitmen yang sama antara BPSK dan Ombudsman akan membuahkan hasil yang baik bagi publik khususnya dalam proses penanganan laporan masyarakat.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...