• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Sumsel tindak lanjuti Laporan PPDB SMP N 52 Palembang
• Senin, 02/07/2018 • Hendrico Rifai
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Sdr. M. Adrian A didampingi Perwakilan Dinas Pendidikan Kota Palembang saat melakukan Penandatangan Fakta Intergritas PPDB Bersih dan Bebas Maladministrasi di Kantor Ombudsman Sumsel

Ombudsman Sumsel tindak lanjuti Laporan PPDB SMP N 52 Palembang

Palembang - Beberapa hari yang lalu lebih dari 13 wali murid mendatangi Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan untuk mengadukan Ketua Panitia PPDB di SMP N 52 Palembang, mereka mensinyalir ada dugaan kecurangan dan tidak transparan dalam proses PPDB di sekolah tersebut.

Wali Murid yang identitasnya tidak mau disebutkan ini, membeberkan bahwa anak kami yang sudah jelas masuk dalam Zonasi (alamat) dan mempunyai nilai yang tinggi namun nyatanya tidak diakomodir oleh pihak sekolah, malah yang alamatnya jauh (sekolah) dan nilainya kecil dapat masuk di SMP N 52 tersebut, Padahal sistem Zonasi kan dimaksudkan untuk menjamin Penerimaan Peserta Didik Baru oleh Sekolah berjalan secara Objektif, Transparan dan Nondiskriminatif." Tegasnya.

Seperti diketahui, Ketentuan Zonasi dalam Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang PPDB, Dinas Pendidikan Kota Palembang wajib memastikan semua sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kota palembang dalam proses PPDB telah menerima peserta didik sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaan PPDB juga, sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme yang ditetapkan yakni Mekanisme Dalam Jaringan (Daring) atau Luar Jaringan (Luring)

Buntut dari pelaporan tersebut, Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan membentuk tim Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) untuk menanggani laporan dari Wali Murid tersebut.

"hari ini telah kami lakukan permintaan keterangan ke Pihak yang menjadi Terlapor di SMP N 52 Palembang, untuk hasil belum dapat kami simpulkan apakah Ketua Panitia berpotensi melanggar atau tidak, tergantung dari pemeriksaan dan investigasi yang tim lakukan," kata Koordinator Tim RCO PPDB Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan, Sdr. Rahardian Visnhu, Senin (02/07).

"ada beberapa temuan yang kami dapatkan, hasil dari permintaan keterangan yang kami lakukan tadi siang di SMP N 52 Palembang, selanjutnya temuan yang kami peroleh tadi akan dibahas dalam Gelar Laporan untuk menentukan tindaklanjut yang akan dilakukan kedepan", Ucap Visnhu.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, Sdr. M. Adrian menambahkan ada 5 (lima) hal penyelenggaran PPDB Online dengan Sistem Zonasi penting untuk menjaga keadilan,yang pertama Untuk menghilangkan dominasi sekolah favorit, kedua mengurangi pungli dan siswa titipan untuk masuk sekolah, ketiga Sebaran anggaran dan sarpras pendidikan lebih adil karena jumlah siswa juga lebih merata, Keempat Anak cerdas tidak menumpuk di kota dan prestasi sekolah lebih merata, Kelima Mengurangi beban biaya transport ke sekolah dan waktu ke sekolah lebih cepat.

Ditambahkan Adrian, sejak dibuka Posko Pengaduan PPDB di Sumatera Selatan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera beberapa hari yang lalu, Ombudsman sudah menerima hampir 30 an orang yang melakukan pengaduan dengan objek terlapor disekolah yang berbeda-beda, dari tindakan Permintaan Uang, Tindakan Diskriminatif sampai pada tidak Transparannya pihak Sekolah. Tutupnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...