Ombudsman Lakukan Konsiliasi Antara Warga dan PLN

Banda
Aceh - Masyarakat Gampong Jantho Baru, Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar
melaporkan PT. PLN (Persero) Rayon Jantho kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Hal ini dilakukan oleh masyarakat tersebut karena ada selisih paham di lapangan
dengan pihak pengelola energi listrik di daerahnya. Permasalahan ini terjadi
karena adanya paksaan dari petugas lapangan PT. PLN kepada masyarakat untuk
menggantikan kWh meter dari analog ke prabayar. Karena tidak terima paksaan
tersebut dan merasa diintimidasi, mereka kemudian melaporkan hal tersebut ke
Ombudsman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan proses konsiliasi pada Jumat (21/9) yang menghadirkan pelapor dan terlapor.
Pelapor dalam hal ini adalah  Ismadi dan Muhadi yang mewakili 23 orang masyarakat Jantho Baru dan terlapornya PT. PLN yang dihadiri oleh Bachtiar selaku Asisten Manager (Asman) TE PT. PLN Area Banda Aceh dan Mella Ayudha dari PT. PLN Rayon Jantho.
Dalam konsiliasi tersebut, bertindak sebagai konsiliator Kepala Perwakilan Ombudsman Dr. Taqwaddin Husin yang juga dibantu oleh Asisten Ombudsman Ilyas Isti dan Nurul Nabila. "Permasalahan ini Insyaalah akan diselesaikan bersama setelah ada kesepakatan dari konsiliasi tersebut" kata Taqwaddin.
Ismadi mengucapkan terima kasih banyak kepada Ombudsman yang telah melaksanakan konsiliasi dalam perkara ini. "Sehingga ada titik terang dan masyarakat tidak resah lagi" sebut Ismadi.
Asman TE PT. PLN Area Banda Aceh, Bachtiar menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi di lapangan. "Ini terjadi karena miskomunikasi petugas lapangan dengan masyarakat" kata Bachtiar yang didampingi Mella Ayudha.
Adapun hasil dari konsiliasi tersebut diantaranya, masyarakat Jantho Baru (Pelapor) boleh tetap menggunakan kWh meter lama (analog) tanpa beralih ke Listrik Prabayar (LPB), Tagihan Susulan (TS) yang menunggak selama beberapa bulan karena rekening diblokir dapat dibayar secara cicilan.
Dr. Taqwaddin mengatakan konsiliasi berjalan dengan baik, karena kedua pihak cukup kooperatif. "Hasil konsiliasi yang kemudian kita tuangkan dalam berita acara telah disepakati oleh kedua belah pihak. Selanjutnya Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap hal tersebut dan berharap segera dilaksanakan," tutup Taqwaddin.








