• Kamis, 29/03/2018 • Bellinda W. Dewanty
DLH Kota Semarang Berikan Klarifikasi ke Ombudsman Jateng terkait Laporan Dugaan Maladministrasi
"Merujuk ketentuan Pasal 44 ayat 3 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan diberikan waktu 14 hari untuk merespon laporan masyarakat. Dalam hal ini, Pelapor juga memiliki hak untuk mengetahui perkembangan p...