• Jum'at, 05/02/2021 • Rizki Arrida
Ombudsman Galang Focal Point dan Perjanjian Kerja Sama Dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Fungsi focal point adalah mempercepat penyelesaian laporan masyarakat melalui dukungan pimpinan dalam hal ini Gubernur maupun Sekretaris Daerah, guna menghubungkan Ombudsman langsung dengan Instansi Terlapor yang berkompeten dalam penanganannya