• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tuntutan Warga Sukabangun Diperiksa Ombudsman
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Senin, 04/02/2019 •
 
Suasana Rapat permasalahan PLTU Sukabangun Dalam Ketapang (Foto by M. Rhida)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Terkait janji pembebasan lahan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Ketapang kepada warga Desa Sukabangun Dalam, khususnya keempat warga yang tempat tinggalnya berada dekat dengan PLTU dan merasakan dampak negatif dari keberadaan PLTU hingga kini terus berlanjut.

Jika sebelumnya Komnasham telah menyurati PLN Provinsi Kalbar, baru-baru ini Ombudsman Kalbar telah melakukan pemeriksaan terkait laporan keempat warga melalui kuasa hukum mereka, Rustam Halim SH. mengenai persoalan yang mereka hadapi.

"Bahkan persoalan ini juga sudah kami sampaikan ke Komnasham dan Ombudsman Kalbar. Alhamdulillah pengaduan kami sudah direspon oleh dua lembaga ini," sebut Rustam. Senin, (04/02/2019).

Rustam juga menyebutkan bahwa dirinya mewakili keempat kliennya sudah dipanggil dan ikut memberikan keterangan dalam pemeriksaan terhadap pihak terkait yang dilakukan oleh Ombudsman Kalbar pada Kamis (31/01) lalu.

"Pertemuan membahas soal pengaduan mengenai ganti rugi lahan empat warga. Pertemuan dihadiri perwakilan PLN Pusat, PLN Kalbar dan juga PLN Ketapang," jelasnya.

Yang mana dalam hasil pertemuan tersebut, Kantor Pusat PLN akan segera memanggil seluruh jajarannya untuk persoalan penyelesaian dampak lingkungan yang dirasakan keempat kliennya.

"Termasuk juga persoalan ganti rugi rumah warga. Kita berharap persoalan ini benar-benar disikapi serius dan segera diselesaikan, agar masyarakat yang merasakan dampak negatif dari keberadaan PLTU bisa terlepas dari rasa takut dan kerugian akibat debu, bunyi bising dan hal-hal negatif lain yang dirasakan masyarakat," tegasnya.

Rustam juga menjelaskan, kalau selama ini keempat kliennya memang merasakan dampak negatif dari keberadaan PLTU yang berada tepat berdekatan dengan rumah keempat kliennya, padahal rumah kliennya tersebut jauh lebih dulu ada dibanding keberadaan PLTU.

"Para klien kami hanya menagih janji PLN mengenai pembebesan lahan soalnya PLN. Ketapang tahun 2007 pernah menyampaikan surat terkait akan dilakukan pembebesan lahan tapi sampai sekarang tidak terealisasi. Klien kami siap meninggalkan rumah asal ganti rugi sudah dilakukan, kalau sekarang mereka dilematis mau pergi dari rumah tapi tidak tahu kemana dan tidak ada biaya membangun rumah lagi, kemudian tetap tinggal tapi terus menanggung resiko dampak negatif PLTU. Makanya kita berharap persoalan bisa segera diselesaikan," ujar Rustam.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...