• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tujuh OPD di Malinau Dapat Rapor Merah
PERWAKILAN: KALIMANTAN UTARA • Jum'at, 18/01/2019 •
 
Tujuh OPD di Malinau Dapat Rapor Merah

MALINAU, Koran Kaltara - Sebanyak 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Malinau dianggap masih di zona merah. Sebab, tingkat kepatuhan pelayanan publik masih rendah. Yakni, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Sosial, Disperindagkop dan UKM.

"Dari ketujuh OPD itu sesuai kepatuhan pelayanan publiknya belum memenuhi standar atau SOP dalam pelayanannya tidak ada. Sehingga nilainya masih merah," ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Kaltara Ibramsyah kepada Koran Kaltara saat ditemui usai memberikan sosialisasi dan pendampingan survey kepatuhan pelayanan publik, di lantai III Ruang Telaga Pratu Kantor Bupati, Kamis (17/1/2019).

Dia menjelaskan, berdasarkan evaluasi survei kepatuhan, masih terdapat beberapa OPD belum memenuhi pelayanannya. Karena itu, pihaknya akan memberikan pendampingan agar kedepan bisa diperbaiki lagi.

"Apalagi dari keseluruhan itu, Malinau mendapatkan zona kuning. Sehingga, kami juga berkewajiban mengevaluasi dan tidak melepas begitu saja. Apalagi, standar pelayanan publik belum terpenuhi," jelasnya.

Menurut dia, pihaknya tidak membahas kinerja ASN. Tetapi, bagaimana setiap OPD melengkapi sarana dan prasarana dalam memberikan pelayanan masyarakat.

"Belum ada standarnya dari pelayanan publik. Termasuk juga di dalamnya persoalan perizinan dan sebagainya," katanya.

Padahal, kata dia, jika sarana dan prasarana pelayanan publik dipenuhi sesuai aturan, maka penilaiannya tidak akan mendapatkan zona kuning.

"Kita tidak menilai dari kinerja. Tapi SOP itu dulu. Sebenarnya itu mudah. Mungkin dianggap tidak diperlukan," jelasnya.

Sejauh ini, kata dia, bahwa yang memenuhi standar pelayanan publik secara maksimal yaitu Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMTSPTK) Malinau yang mendapatkan nilai zona hijau.

"Sebenarnya mereka bisa belajar dengan DPMTSPTK. Karena nilai mereka itu 98,0 persen dari seluruh OPD di Malinau. Jadi tidak perlu jauh-jauh belajar lagi, di Malinau ada kok," ungkapnya.

Dia mengatakan, apabila setiap OPD memenuhi standar pelayanan publik tersebut, maka akan terhindar dari maladministrasi. "Minimal maladminsitrasi bisa dicegah. Jika tidak dipenuhi standar pelayanan itu, maka bisa saja terjadinya pungutan liar. Kami harapkan bisa memenuhi, sehingga ke depan Malinau berada di zona hijau, tidak lagi kuning," pungkasnya. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : Sobirin


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...