• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tim Pelaksana Pengadaan Tanah JJLS Dinilai Bohongi Warga
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Jum'at, 06/04/2018 • indra_
 
ekitar 40 warga Kemadang, Tanjungsari, Gunung Kidul mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY, Jumat (6/4/2018). Adapun puluhan orang tersebut diterima langsung oleh Kepala ORI perwakilan DIY, Budhi Masthuri

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekitar 40 warga Kemadang, Tanjungsari, Gunung Kidul mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY, Jumat (6/4/2018).

Adapun ke-40 orang tersebut merupakan warga yang keberatan atas proses pembebasan lahan di Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS), tepatnya JJLS yang menghubungan Planjan ke Tepus.

Diketahui pula, rasa keberatan itu muncul usai warga mengetahui nominal ganti rugi pembebasan lahan yang digunakan JJLS tidak sesuai dengan sosialisasi yang diberikan oleh Tim Pelaksana pengadaan tanah pembangunan JJLS.

Bahkan, saat dilakukan penandatangan persetujuan warga terkesan ditekan dan dipaksa oleh pihak Tim Pelaksana tersebut.

Ferry Okta Irawan SH MH selaku kuasa hukum 40 warga tersebut mengatakan, bahwa warga menyetujui lahannya dibeli oleh tim pelaksana pengadaan tanah untuk JJLS bukan tanpa alasan.

Menurutnya, dalam sosialisasi yang disampaikan Tim Pelaksana beberapa waktu lalu bila dalam pengadaan tanah tersebut tidak akan merugikan masyarakat dan akan memberi ganti rugi yang layak serta di atas harga pasaran.

Lanjutnya, karena hal itu masyarakat pun menanggapinha dengan positif meski saat sosialisasi belum dijelaskan cara perhitungan ganti rugi yang dilakukan oleh Tim Penilai.

"Tanggal 27 dan 28 Maret itu puluhan warga dipanggil dan dikumpulkan di Balai Desa. Setelah itu mereka diundang satu persatu untuk diberi tahu jumlah ganti rugi yang diberikan dan ternyata tidak sesuai. Warga juga ditekan untuk setuju dan jika tidak setuju diberi kesempatan menggugat ke Pengadilan dengan biaya sendiri," katanya.

"Warga juga tidak diberi kesempatan berargumentasi dan bermusyawarah saat itu," imbuhnya.

Sambungnya, lahan milik warga yang terkena pembebebasan lahan dihargai rata-rata Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per meter perseginya.

Selain itu, beberapa warga juga ada yang meminta rincian ganti rugi secara detail kepada panitia pengadaan tanah namun tak kunjung diberikan.

Diungkapkannya pula, hal berbeda berpaku kepada salah satu perangkat Desa Kemadang yang menerima ganti rugi yang sesuai dengan sosialisasi yang diberikan Tim Pelaksana tersebut.

Padahal, tanah milik warga dan perangkat desa tersebut berada dalam satu lokasi yang sama.

"Karena merasa dirugikan dan ada sesuatu yang janggal terkait harga yang diberikan maka kami ke ORI. Harapannya ada proses mediasi yang berujung pada pemenuhan hak warga untuk dappat ganti rugi yang sesuai dengan sosialisasi sebelumnya," pungkasnya.

Ditambahkannya, bahwa usai ke ORI perwakilan DIY pihaknya akan mengadukan hal tersebut kepada pihak DPRD DIY.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...