• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tidak Penuhi Panggilan Ketiga, Ombudsman Siap Jemput Paksa Bupati Halsel
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Selasa, 06/11/2018 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara

Ternate, Tribunsatu.com - Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara pada Senin (05/11/2018) telah melayangkan surat panggilan ketiga kepada Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, terkait permintaan klarifikasi terhadap laporan masyarakat yang dijadwalkan pada 16 November 2018 di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara. 

"Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat yang sedang ditangani oleh Ombudsman. Jika yang bersangkutan tetap tidak memenuhi panggilan ketiga, maka Ombudsman siap melakukan penghadiran secara paksa dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dir Sabhara Polda Malut", kata Sofyan Ali, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara saat ditemui di Kantornya.

Menurutnya, kewenangan Ombudsman melakukan penghadiran pihak Terlapor atau saksi secara paksa sesuai dengan yang diamanatkan pada Pasal 31 Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. 

"Dalam hal Terlapor dan saksi telah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa", ungkapnya.

Sebelumnya menurut Sofyan, Ombudsman sudah melakukan beberapa upaya seperti investigasi dan klarifikasi secara langsung, permintaan klarifikasi secara tertulis dan terakhir adalah panggilan klarifikasi. 

"Namun hingga sekarang, Terlapor sulit ditemui dan terkesan tidak ada itikad baik untuk memenuhi panggilan Ombudsman ataupun menjawab klarifikasi tertulis", tambahnya.

Lanjutnya, terkait dengan penghadiran secara paksa, saat melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Polda Maluku Utara baru-baru ini, Ombudsman telah menyampaikan rencana kepada Dir Sabhara Polda Maluku Utara. 

"Untuk itu permintaan bantuan penghadiran secara paksa bagi Terlapor atau saksi yang tidak memenuhi panggilan Ombudsman sebanyak 3 (tiga) kali dan Dir Sabhara telah menyanggupinya apabila dalam beberapa waktu kedepan Ombudsman memerlukan bantuan untuk menghadirkan Terlapor secara paksa", tutup Sofyan. (rais)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...