• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ternyata Surat Ombudsman Diterima Asisten Dan Bukan Hoax
PERWAKILAN: JAWA TIMUR • Selasa, 06/03/2018 •
 

Lumajang, SMN - Beredar kabar bahwa surat ombusdman yang lagi viral itu dinyatakan HOAX, ternyata Ombudsman Indonesia (ORI) membenarkan adanya surat rapor merah yang dikirim kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, dan bukan HOAX. Hal ini disampaikan Ketua ORI Propinsi Jawa Timur, Agus Widiarta, bahwa surat itu diterima langsung oleh Asisten l Setda Lumajang.

Ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Asisten l tidak berkenan ditemui , dengan alasan yang tidak jelas. Bahkan mau bertemu dengan Asisten yang lain juga tidak mau ditemui. Sekda pun ditelpon tidak diangkat. Ada apa dengan pejabat pejabat tersebut?

"Surat Ombudsman RI itu ada loh, bukan HOAX atau main-main. Kami melakukan penilaian ini juga berdasarkan Undang-Undang. Tapi kalau Plt Bupati Lumajang belum menerima surat tersebut, berarti beliau masih belum menerima dari Sekda yang diberikan oleh Asisten l, begitu alurnya," jelas Agus saat dikonfirmasi awak media siang ini.

Surat ORI, diserahkan pada tanggal 21 Pebruari 2018 lalu. Imbuhnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Plt Bupati Lumajang, dr Buntaran Supriyanto M.Kes mengutarakan kalau pihaknya belum menerima surat dari ORI tersebut. Dan berjanji akan menginformasikan kepada media jika surat tersebut sudah diterima.

Diungkapkan Dr Buntaran, memang akhir-akhir ini, tersebar pemberitaan di media sosial, terkait surat dari Ombudsman RI, yang menyebutkan Pemerintah Kabupaten Lumajang mendapat rapor merah mengenai pelayanan publik.

Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik, baik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau Perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan public tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD.

Dan ketika ORI membenarkan adanya surat yang sudah dikirim ke Pemda kabupaten Lumajang, tetapi surat itu Raib, ada apa dengan pemerintahan di Lumajang?? Dan kemana para pejabat yang berwenang dengan hal itu, karena pejabat pejabat yang terkait amat susah ditemui.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...