• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tak Sejalan, Kebijakan PPDB di Sumbar Dihantarkan ke Meja Kemendikbud
PERWAKILAN: RIAU • Senin, 02/07/2018 • nurul_istiamuji
 
Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi. Foto: M. Noli Hendra

PADANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyayangkan kebijakan Provinsi Sumatera Barat yang terkesan dengan sengaja tidak mengakomodir Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 tentang PPDB khususnya tentang Zonasi.

Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Sumatera Barat tentang PPDB sistem zonasi yang merupakan turunan dari Permendikbud Nomor 14/2018 itu, seakan ada upaya Dinas Pendidikan untuk mengedepakan PPDB di SMA berdasrkan nilai UN.

Padahal dalam Permendikbud bertujuan untuk memberikan pemerataan pendidikan di sekolah, mulai dari SD, SMP, dan SMA. Artinya dalam Permendikbud tidak mengutamakan hasil nilai UN, tapi mengedepankan zona yakni lokasi rumah yang dekat dengan sekolah.

"Jika mengedepakan nilai UN, itu artinya sekolah mantan RSBI seperti SMA 1 Padang, akan menerima 320 dengan dengan nilai peringkat UN 1-320. 320 lagi di SMA 10, 320 lagi di SMA 3, tergantung jumlah rombongan belajar," tegasnya, Jumat (29/6/2018).

Ia menyebutkan Ombudsman setuju ada sarana pendidikan yang belum merata, SMA yang berdekatan, tidak sama dengan sebaran penduduk, tapi tidak untuk semua wilayah kabupaten dan kota.

Kalau kabupaten rata rata punya sebaran sekolah yang bagus, setiap kecamatan punya SMA/SMK. Tergantung Dinas mau bekerja agak keras, mengatur dengan rigit zonasinya.

Ia melihat indikasi tersebut semakin menguatkan dugaan Ombudsman, bahwa dinas masih mempertahankan sekolah favorit, sekolah unggul. Hal tersebut seakan berlawanan dengan dengan semangat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang ingin menghapus sekolah-sekolah favorit, dan ingin memeratakan pendidikan.

"Menciptakan sekolah unggul, dengan merekrut anak unggul, guru unggul, kepala sekolah unggul, fasilitas unggul. Itu cari cara mudah dan sejatinya itu bukan sekolah unggul," sebutnya.

Untuk itu Adel menyatakan Ombudsman akan memberikan cacatan khusus soal kebijakan yang tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 14/2018 tersebut, dan akan melaporkan ke Ombudsman RI Pusat, selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Efendi.

"Saya kira Pemerintah Provinsi perlu ditegur untuk kebijakan yang dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Burhasman menjelaskan dalam Pergub tersebut mengatur tentang zonasi untuk kabupaten dan kota, karena zonasi sekolah tidak simetris dengan konsentrasi penduduk.

Ia memahami bahwa Pergub itu telah sesuai dengan Permendikbud. Seperti pada pasal 30 yang menyebutkan bahwa daerah wajib membuat kebijakan tentang pelaksanaannya.

Menurutnya, Permendikbud 14/2018 perlu dijabarkan sesuai kondisi daerah, oleh karena itu ada pasal 30 yang mewajibkan daerah untuk membuat kebijakan, sebab kondisi daerah dan konsentrasi penduduk tidak bisa simetris sesuai radius yang disarankan.

"Saya contohkan di Kota Padang, hampir tiap sudut di satu kecamatan itu ada sekolah. Apabila diikuti aturan Permendikbud itu bisa menumpuk siswanya di sekolah yang merupakan zona dari tempat tinggal siswa," katanya.

Ia menyebutkan untuk penerimaan SMA yang bisa menerapkan sistem zonasi itu yakni untuk sekolah yang ada di Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Di daerah tersebut, memiliki tempat yang luas dan jumlah penduduk yang tidak begitu padat. Hal tersebut sangat pas diterapkan sistem zonasi.

Burhasman menegaskan penjelasan yang ada dalam Pergub itu merupakan upaya dari Dinas Pendidikan Sumatera Barat untuk mensiasati dari Permendikbud 14/2018, agar tidak terjadi persoalan seperti penumpukan di suatu sekolah, dan sementara sekolah yang hanya memiliki sedikit penduduk dan sedikit pula siswa yang hendak masuk sekolah.

"Padahal dalam Permendikbud itu menyebutkan tujuan adanya sistem zonasi untuk pemerataan sekolah. Jadi kalau Permendikbud itu dipaksakan di Sumatera Barat, tidak akan terjadi pemerataan," tegasnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...