• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Surat Ombudsman Menjadi Viral Disejumlah Medsos
PERWAKILAN: JAWA TIMUR • Sabtu, 03/03/2018 •
 

LUMAJANG, SMN - Kabupaten Lumajang masuk dalam salah satu kategori zona merah, alias sangat buruk. Hal tersebut terkait dengan pelayanan publik di 11 organisasi perangkat daerah (OPD) .

Surat Ombudsman tersebut berisi rapor merah penilaian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang yang beberapa kali sudah muncul di sejunlah media sosial.

Kabar viral itu menjadi bahan pergunjingan hangat warganet Lumajang sejak beberapa hari terakhir.

Dr. Buntaran Suprianto, Pelaksana Tugas ( Plt) Bupati Lumajang, saat dikonfirmasi SMN, jumat (2/3) menjawab, bahwa beliau belum menerima surat dari ombudsman tersebut. Tapi bukan beranti surat itu tidak ada."Saya belum menerima surat itu. Sehingga belum bisa memastikan," ungkapnya.

Bisa jadi, surat ombudsman itu benar ada tapi belum sampai kepada dirinya. Dia menjanjikan dalam dua hari ke depan akan memberi jawaban tentang kebenaran surat bernada sumbang itu.

Dalam surat bertanggal 20 November 2017 itu, disebutkan bahwa produk layanan administrasi Kabupaten Lumajang sepanjang 2017 berada dalam zona merah.

Kriteria zona merah itu menyusul nilai rapor yang diberikan ombudsman sepanjang satu tahun itu yang hanya 22,04.

Nilai itu merupakan akumulasi bagi sebanyak 57 produk layanan publik. Menurut surat yang beredar, katogori zona merah berlaku untuk rentang nilai 0 hingga 50.

Zona merah memiliki arti rendahnya kepatuhan pemerintah daerah terhadap implementasi standar pelayanan publik. Banyak proses dan prosedur yang tidak jelas, ketidakpastian jangka waktu pelayanan. Khususnya ketidakpastian hukum perizinan investasi.

Kategori di atasnya, zona kuning, berlaku untuk rentang nilai 51 hingga 80. Yang berarti memiliki tingkat kepatuhan sedang. Di atasnya lagi, zona hijau, dengan rentang nilai 81-100. Yang artinya memiliki tingkat kepatuhan tinggi.

Benar tidaknya surat yang beredar di medsos dan telah menjadi viral ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang malah belum bisa mengklarifikasi. Eksekutif tidak mengiyakan, sekaligus tidak menampik.

"Kita tunggu saja, saya tetap akan menelusuri surat ombudsman tersebut, dan kalau saya sudah menerima, saya akan klarifikasi" kata Buntaran diakhir wawancara.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...