• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Soal 'Wajib' Berjilbab di SMPN 8 Yogya, Ini Rekomendasi Ombudsman
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Kamis, 07/02/2019 •
 
Ilustrasi. Foto: Google

Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan DIY Budhi Masturi mengatakan ada tiga poin kesimpulan dalam LAHP terkait dugaan pewajiban pemakaian jilbab di sekolah SMPN 8 Yogyakarta. Terlapor I yakni kepala SMPN 8 dinilai tidak cermat dalam menyusun tata tertib sekolah seperti yang seharusnya tertuang dalam Pasal 16 Ayat 1 Peraturan Walikota nomor 57 tahun 2011 yang menyebabkan munculnya norma wajib tersembunyi dalam pemakaian busana khas Muslimah bagi siswi SMPN 8 Yogyakarta.

"Tidak ada pemaksaan, tetapi ada pewajiban yang tersirat, karena pengaturannya di tata tertib sekolah tidak mencantumkan kata "dapat" sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota," ungkap Budhi ketika dihubungi KRjogja.com Kamis (7/2/2019) siang.

Dalam LAHP tersebut disampaikan pula bawasanya terlapor II yakni guru agama Islam SMPN 8 Yogyakarta melakukan tindakan tidak patut karena secara tersirat mewajibkan siswi menggunakan busana khas muslimah selama mengikuti pelajaran pendidikan agama Islam di kelasnya. Namun begitu Ombudsman tak menemukan cukup bukti adanya korelasi nilai mata pelajaran dengan pilihan sikap siswa memilih menggunakan atau tidak busana khas muslimah.

Ombudsman juga memberikan tiga saran bagi sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta setelah adanya temuan dari hasil laporan tersebut. Kepala sekolah SMPN 8 diminta segera melakukan revisi tata tertib sekolah, melakukan pembinaan pada Sulthan Marzuki dan guru-guru pendidikan agama Islam lainnya di SMPN 8 serta meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk mengevaluasi tata tertib SD dan SMP di Kota Yogyakarta. (Fxh)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...