• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Soal Dana BOS Madrasah, Ombudsman Serahkan Data Awal, Ditreskrimsus Bentuk Tim
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Kamis, 25/10/2018 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) - Ombudsman RI Perwakilan NTB menyerahkan data awal terkait temuan dugaan maladministrasi pada pengadaan buku di lingkuangan Kementerian Agama Provinsi NTB yang dananya bersumber dari BOS (Biaya Operasional Sekolah). Merespons penyerahan data itu, Ditreskrmsus Polda NTB langsung membentuk tim penyelidik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adhar Hakim, SH.,MH membenarkan sudah menyerahkan beberapa dokumen awal. ''Diskusi sudah dengan pihak Krimsus Polda. Dokumen- dokumen awal juga sudah kami serahkan,'' ujar Adhar kepada Suara NTB, Rabu, 24 Oktober 2018, namun enggan membeberkan dokumen yang sudah diserahkan.

Langkah selanjutnya, tidak menutup kemungkinan koordinasi berikutnya akan dilakukan lagi dengan Polda NTB untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam pengembangan penyelidikan.

Intinya, kata Adhar Hakim, pihaknya akan mendukung penuh penegakan hukum atas temuan tim investigasi tersebut, sebab kecenderungannya, maladministrasi selalu dekat dengan tindak pidana korupsi. Terlebih temuannya itu mengarah pada indikasi kolusi melibatkan oknum di Kemenag Provinsi NTB dan rekanan dalam pengadaan buku kurikulum pembelajaran yang terkesan dipaksakan kepada ribuan madrasah.

Dihubungi terpisah, Direskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. Baharudin Syamsudin memastikan sudah merespons temuan Ombudsman. Langkah yang dilakukan Polda NTB, diawali dengan membentuk tim sebelum pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).

''Ya, kita sudah bentuk tim untuk menindaklanjuti temuan itu,'' kata Baharudin Syamsudin kepada Suara NTB ditemui usai menghadiri Seminar Kebangsaan di Universitas Muhammadiyah Mataram, Rabu, 24 Oktober 2018 kemarin.

Akan tetapi katanya, meski sudah ada data otentik dari Ombudsman, tetap perlu dilakukan penelusuran dokumen dan bukti kuat lainnya. Data Ombudsman hanya dijadikan pintu masuk untuk menelisik lebih jauh jika memang dalam pengadaan dengan total nilai sekitar Rp200 miliar itu ada indikasi tindak pidana korupsi. ''Kan nanti harus dicari lagi dokumen, pemeriksaan-pemeriksaan lagi. Jadi belum cukup data dari Ombudsman saja,'' terangnya.

Dalam temuan awal Ombudsman, terjadi dugaan perbuatan maladministrasi penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang hingga berujung dugaan perbuatan melawan hukum pada proses pencairan dana BOS di 2.256 Madrasah se NTB. Nilai total anggaran pengadaan buku sekitar Rp200 miliar, dihitung dari 20 persen dari total dana BOS masing masing Madrasah.

Pada proses tersebut diindikasikan telah terjadi proses pengkondisian secara sistemik. Proses pembelian buku umum K 13 oleh Madrasah di masing-masing kabupaten/kota lingkup Kementerian Agama di NTB.

''Secara berjenjang kuat dugaan telah terjadi konspirasi dari oknum pejabat di Kanwil Kemenag Provinsi NTB sampai dengan pejabat pada kabupaten/kota,'' Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman NTB, Sahabudin.

Bahwa katanya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diduga telah menunjuk satu perusahaan penyalur tertentu sebagai satu-satunya tempat pembelian buku. Ini bertentangan dengan Juknis BOS pada Madrasah 2018.

Pada temuan hasil investigasi timnya, diduga ada praktik penyimpangan proses pencairan dana BOS. Pengaturan terjadi sejak penyaluran dana pembelian buku. Ada indikasi, semua Madrasah diharuskan untuk membeli buku umum sebesar 20 persen dari dana BOS yang diterima tanpa melihat kebutuhan dan kurikulum yang digunakan.

Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman menemukan, pihak pengelola Madrasah diwajibkan membeli buku dalam bentuk tertentu oleh penyalur tertentu, sebagai salah satu syarat wajib pencairan dana BOS tahap kedua tahun 2018.

Hasil serangkaian investigasi mendalam di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa menemukan dugaan itu. Bukti pembelian buku umum K13 sebesar 20 persen dari anggaran dana BOS tersebut tidak dapat ditawar pembeliannya, padahal Madrasah belum tentu membutuhkan.

Dibantah Kakanwil

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB H. Nasrudin, membantah pihaknya memerintahkan Madrasah-madrasah untuk membeli buku tersebut. Temuan yang disampaikan Ombudsman tidak benar.

''Tidak benar pihak Kemenag ikut campur dalam penggunaan dana BOS Madrasah, apalagi mau mengarahkan Madrasah untuk membeli buku ke salah satu penerbit,'' bantah Nasrudin, dikonfirmasi Suara NTB Selasa, 23 Oktober 2018.

Pihaknya tidak pernah mengarahkan Kemenag kabupaten/kota untuk menunjuk salah satu perusahaan jasa penyedia buku agar dijual ke Madrasah-madrasah.

Bahkan kata Nasrudin, pihaknya mempersilakan kepada seluruh Madrasah untuk membeli buku di perusahaan dan penerbit mana saja sesuai keinginan dan kebutuhan masing-masing. Dengan catatan pada saat diperiksa nanti Madrasah mampu menunjukkan bukti fisik pembelian buku.

Dikatakan Nasrudin, pengadaan buku ajar yang harus dimiliki siswa sudah diatur dan harus dilaksanakan. Aturan mengamanatkan agar Madrasah membelanjakan 20 persen dari anggaran dana BOS untuk pembelian buku sesuai kebutuhan.

Hal itu sesuai dengan dasar penggunaan dana BOS sebagaimana tertera jelas dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Operasional Sekolah pada Madrasah.

Pada satu item dalam juknis itu dijelaskan membeli buku non teks (buku pengayaan untuk mendukung proses pembelajaran di setiap jenjang pendidikan dan jenis buku lainnya yang tersedia di perpustakaan Madrasah).

''Pemerintah mengamankan hak-hak siswa yang mana siswa harus dipenuhi kebutuhan bukunya. Setiap siswa harus pegang buku. Satu siswa satu buku dan setiap mata pelajaran. Makanya sangat salah jika ada Madrasah tidak membelanjakan dana bosnya 20 persen," imbuhnya. (ars/dys/why)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...