• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

SMP 8 Revisi Aturan yang Dinilai Wajibkan Siswi Pakai Jilbab
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Selasa, 12/02/2019 •
 

Kepala Sekolah SMPN 8 Yogyakarta, Retna Wuryaningsih mengatakan, anjuran menggunakan jilbab pun hanya pada saat mata pelajaran agama Islam. Hal itu dilakukan juga sebagai salah satu langkah sekolah dalam memberikan pendidikan karakter.

Sehingga, tidak ada kewajiban yang ditekankan dalam penggunaan jilbab. Sifatnya hanya anjuran. Bahkan, sanksi yang diberlakukan jika tidak menggunakan jilbab pun juga tidak ada.

"(Anjuran penggunaan jilbab oleh guru agama) Itu juga merupakan salah satu pendidikan untuk karakter dalam dia (siswa) menjalankan ibadahnya sesuai agamanya. Tapi tidak ada kewajiban, keharusan apa lagi kata-kata kalau nanti kamu seperti ini akibatnya begini," kata Retna saat ditemui di ruangannya di SMPN 8 Yogyakarta, Senin (11/02).

Ia mengatakan, di sekolah pun siswa bebas memilih untuk menggunakan jilbab atau tidak. "Artinya yang Muslim pun tidak memakai kerudung kan haknya," tambah Retna.

Walaupun begitu, pihak sekolah akan merevisi tata tertib sesuai rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY. Namun, tidak seluruh tata tertib yang akan direvisi.

Poin yang akan direvisi hanya terkait penggunaan pakaian muslimah, khususnya penggunaan jilbab. Nantinya, tata tertib akan tetap mengacu kepada Perwal yang berlaku.

"Kalau merevisi secara keseluruhan, kita mendekati tahun ajaran baru. Jadi khusus untuk penggunaan seragam (pakaian muslimah yaitu jilbab) saja dulu yang kita tindaklanjuti," tambahnya.

Seperti diketahui, ORI Perwakilan DIY telah menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait dugaan kewajiban penggunaan jilbab di SMP Negeri 8 Yogyakarta. ORI Perwakilan DIY menemukan tata tertib sekolah yang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Tertib Sekolah.

Ketua ORI Perwakilan DIY, Budhi Mastury mengatakan, tata tertib sendiri dibuat dengan mengacu kepada Perwal tersebut. Namun, ditemukan ketidaksesuaian antara tata tertib dan Perwal, sehingga mewajibkan siswinya menggunakan jilbab.

"Dalam Perwal dia menggunakan diksi 'dapat'. Artinya (penggunaan jilbab) itu pilihan. Tapi di tata tertib itu, kalimat yang ada kata 'dapat' tidak dicantumkan," kata Budhi beberapa waktu lalu.

Pihaknya pun meminta SMP Negeri 08 Yogyakarta untuk merevisi tata tertib tersebut, sehingga tidak melenceng dari Perwal. Pun, ORI juga meminta Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk melakukan evaluasi seluruh tata tertib sekolah yang ada di Yogyakarta.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...