• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Siswa Dihukum Jilati WC Sekolah, Ombudsman: Ini Perbuatan Barbar
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Kamis, 15/03/2018 •
 
Lokasi Sekolah di Mana Guru Hukum Siswa Jilat WC by Wahyudi Aulia Siregar

MEDAN - Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia akan turun langsung ke Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara untuk melihat secara jelas kasus salah seorang siswa di SD Negeri 104302 Desa Cempedak Lobang, Sei Rampah, Sergai, yang diduga telah mengalami perbuatan yang tidak manusiawi dari gurunya. Yakni dihukum dengan menjilati WC sekolah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, mereka akan datang untuk memastikan kebenaran peristiwa itu. Selain itu mereka juga akan melihat langkah apa yang telah diambil Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai atas peristiwa tersebut.

"Bila benar peristiwa itu terjadi, saya kira itu perbuatan guru yang sangat tidak berperikemanusiaan. Apalagi bila sebelumnya sudah pernah membuat perjanjian tidak melakukan pemukulan seperti yang kawan-kawan sampaikan. Itu guru barbar namanya,"kata Abyadi, Kamis (15/3/2018).

Ombudsman kata Abyadi, mendorong agar Dinas Pendidikan Sergai memberikan sanksi tegas kepada oknum guru tersebut, jika peristiwa itu benar-benar terjadi.

"Saya kira oknum seperti itu harus dipindahkan jadi staf saja. Jangan pernah dijadikan guru lagi. Berbahaya kalau dia jadi guru tapi perilakunya begitu," tandasnya.

Sementara terkait banyak pendapat yang meminta agar kasus itu dibawa ke ranah pidana, Abyadi menyerahkan langkah itu kepada keluarga siswa yang menjadi korban. "Kalau itu kita serahkan kepada orangtuanya. Kalau memang mereka tidak bisa menerima perbuatan si guru dan mau membawa persoalan ini ke ranah hukum, itu hak mereka," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswa kelas IV di SD Negeri 104302 Desa Cempedak Lobang, Sei Rampah, Sergai, berinisial MBP dihukum gurunya menjilati WC sekolah sebanyak 12 kali. Hukuman itu dijatuhkan oknum guru berinisial RM, karena MBP tidak memenuhi tugas membawa tanah humus (kompos) yang diperintahkan guru RM.

Peristiwa hukuman menjilati WC itu terjadi pada 9 Maret 2018 lalu. Atas kasus itu, Kepala Dinas Pendidikan Sergai, Joni Walker telah menjatuhkan sanksi kepada guru RM, berupa mutasi dan sanksi penundaan kenaikan pangkat dan jabatan.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...