• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sidak Lapas Perempuan di Way Hui, Ombudsman mendengar keluhan warga binaan.
PERWAKILAN: LAMPUNG • Jum'at, 06/04/2018 • shintya_gugah
 

Suaralampung.com-Bandarlampung-. Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengunjungi Lapas Perempuan Bandar Lampung di Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, kemarin. Pada kunjungan tersebut, pihak Ombudsman menanyakan keluhan para narapidana (napi) selama menjalani hukuman di lapas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan menyebut, warga binaan permasyarakatan mempunyai hak mendapatkan pengurangan masa tahanan, mendapatkan kesempatan berasimilasi seperti cuti keluarga, bebas bersyarat, hingga cuti jelang bebas.

Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, informasi mengenai hak dan bagaimana tata cara mendapatkan hak tersebut harusnya disampaikan oleh petugas kepada warga binaan. Sayangnya, sosialisasi ini masih minim.

"Informasinya masih bersifat personal, kalau ada yang bertanya dijelasin, tapi masih juga ada yang merasa tidak jelas informasinya, seperti alasan mengapa JCnya di tolak, termasuk pengurangan masa hukuman," Kata Ninik yang ditemui di Lapas Perempuan Bandar Lampung.

Selain itu, Ombudsman menyebut masih ditemukan pula warga binaan yang membeli air minum. "Ada juga yang masih membeki air minum, 15ribu/galon," pungkas Ninik.

Atas hal tersebut, Ombudsman sangat menyesalkan keterbatasan yang diterima penghuni Lapas mengingat anggaran dari pemerintah ada. Sudah seharusnya semua menjadi tanggung jawab Lapas dalam menyelesaikan kebutuhan para tahanan. Begitu juga terkait informasi hak mendapatkan pengurangan masa tahanan, mendapatkan kesempatan berasimilasi seperti cuti keluarga, bebas bersyarat, hingga cuti jelang bebas.

(Sahril Fauzi/Saripudin/Azhimi)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...