• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Siang ini, Ombudsman Panggil Pemkab Bogor dan PT Sentul City
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Selasa, 12/02/2019 •
 

Penulis Amir Faisol

 11 Februari 2019

in Breaking News, Pemerintahan

Beritautama.net, BOGOR - Siang ini Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho memanggil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan dan PT Sentul City, Tbk untuk menyelesaikan masalah atau 'konsiliasi' kasus maladministrasi izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Senin (11/2).

"Hari ini Jam 13.30 WIB," kata Teguh Nugroho, saat dihubungi, di Cibinong.

Ia mengatakan ketiganya menyatakan akan hadir dalam pertemuan tersebut.

Pemanggilan tersebut sudah dijadwalkan sejak Kamis (7/2) hanya saja ketiganya memilih untuk tidak hadir.

Alasannya karena pada hari itu, ketiganya melakukan audiensi bersama Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) dan komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho (Beritautama.net/Amir)

Teguh menyampaikan dalam konsiliasi tersebut tujuannya untuk mencari titik temu perihal diserahkannya atau tidak Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) milik PT Sentul City kepada Pemkab Bogor.

Kalau pun pihak PT Sentul City sebagai pengembang tidak mau menyerahkan PSU tersebut maka harus patuh terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Artinya PT Sentul City tidak boleh menjual air terhadap warga karena Surat Keputusan (SK) Bupati yang memberikan izin SPAM kepada pihak pengembang Sentul City sudah dibatalkan oleh MA sejak Oktober 2018.

"(Konsekuesinya) kami menyuruh PDAM dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyediakan air tengki. kalau gitu ya Sentul City yang rugi," jelas Teguh.

 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...