• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Seluruh SKPD Diwajibkan Miliki Layanan Pengaduan
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Rabu, 17/01/2018 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Papua Barat, Nortberthus, saat menyerahkan penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2017 kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari

Manokwari,Papuabaratoke.com - Layanan Pengaduan. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan memiliki layanan pengaduan. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Papua Barat, Nortberthus menyatakan, Ombudsman selaku pengawas pelayanan publik semenjak tahun 2013 melaksanakan program yang diberi penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan pemerintah pusat dan daerah.

Dimana hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Yakni melihat bahwa ketersediaan standar pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sungguh menjadi hal yang krusial Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Papua Barat Layanan Pengaduan Nortberthus SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat

"Guna menciptakan pelayanan publik yang prima dan profesional, seluruh SKPD wajib mematuhi standar pelayanan publik," ujar Nortberthus, di sekretariat Pemerintah Kabupaten Manokwari, Rabu (17/1/2018). Ia menuturkan, keberhasilan penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan dilingkungan organisasi penyelenggara pemerintah sangat ditentukan oleh komitmen dan konsistensi para pelaksana.

Nortberthus membeberkan, hingga saat ini, SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat belum memiliki tempat khusus layanan pengaduan publik. "Ini yang telah kita dorong ke gubernur, harus ada tempat khusus dimasing-masing SKPD, baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten dengan tupoksinya untuk menyediakan layanan pengaduan masyarakat," ucapnya. Untuk itu sambung dia, diharapkan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia yang masih menemui beberapa tantangan besar tersebut, berhasil dilakukan dengan menyediakan layanan pengaduan sesuai pemenuhan standar pelayanan publik.

"Kita harapkan tentunya hal ini setiap SKPD di lingkup pemerintah daerah baik di Provinsi maupun Kabupaten di Papua Barat harus memahami pelayanan publik secara baik," pungkas Nortberthus.

Penulis : Adrian Kairupan Editor : Kris Tanjung Redaksi PB


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...