• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sekolah di Jogja Dilarang Jual Seragam
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Rabu, 13/06/2018 •
 
Ilustrasi PPDB. - JIBI

Kabid Perencanaan dan Standarisasi Pendidikan Disdikpora DIY Didik Wardaya menjelaskan, sama seperti tahun sebelumnya sekolah tidak diperbolehkan menjual atau mengkoordinasikan pembelian seragam. Hal itu dikhawatirkan menimbulkan beban tersendiri bagi peserta didik harus membeli seragam dengan kualitas yang sama, sementara para siswa memiliki kemampuan ekonomi yang berbeda. "Peserta didik bebas mau beli seragam di mana saja sesuai dengan ketentuan warna ditetapkan sekolah," terangnya kepada HarianJogja.com, Selasa (12/6/2018).

Ia menambahkan, ketentuan larangan menjual seragam setiap sekolah sebenarnya merupakan aturan lama. Larangan ini berlaku setiap tahun dalam proses PPDB. Hanya saja, pihaknya tetap mengeluarkan edaran perihal informasi larangan tersebut untuk mengingatkan setiap sekolah. "Meskipun sudah menjadi rutinitas tetapi edaran tetap ada," ujarnya.

Didik berharap, masyarakat bisa memberikan informasi kepada dinas jika masih ada sekolah yang membebankan kepada siswa soal pembelian seragam. Harapannya, sekolah memberikan pendampingan dengan memberikan petunjuka seperti warna yang sesuai dengan seragam sekolah tersebut.

Terpisah Kepala SMAN 1 Pakem Kristya Mintarja menegaskan, pihaknya sudah cukup lama tidak menjual seragam melalui sekolah. Mekanisme yang ia terapkan, pembelian seragam sepenuhnya diserahkan kepada orang tua, sehingga sekolah hanya menunjukkan warna seragam yang harus dicari agar bisa sama. "Biasanya orang tua bermusyawarah, kemudian kami dari pihak sekolah mendampingi, sehingga tidak ada pembebanan harus beli seragam di sekolah," tegasnya.

Jenis sergama di SMAN 1 Pakem, lanjutnya, antara lain, seragam pramuka, abu-abu putih dan jas almamater. Bahkan untuk jas almamater tersebut, siswa atau orang tua diminta mencari bahan sendiri dengan diberikan contohnya. Kristya tidak menampik dengan adanya seragam tidak disediakan langsung oleh sekolah, maka kadang ada sedikit perbedaan warna. Namun pihaknya tidak mempersoalkan perbedaan warna tersebut.

"Mekanismenya sudah lama, kalau soal warna satu atau dua anak biasanya ada yang beda tetapi kami memaklumi, ada juga yang biasanya sepakat mengambil produk yang sama tetapi belinya sendiri-sendiri, misalnya beli di toko A, semua di toko yang sama," kata dia.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY Budhi Masthuri menjelaskan, pihaknya membuka posko pengaduan PPDB 2018. Masyarakat bisa melaporkan berbagai hal ke posko demi pelaksanaan PPDB yang lebih baik. "Bisa diinformasikan ke kami untuk ditindaklanjuti, tentang banyak hal," ungkap dia.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...