• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sambas dan Sanggau Raih Penilaian Kepetuhan Pelayanan Publik Tinggi Oleh Ombudsman RI Kalbar
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Kamis, 07/02/2019 •
 
Suasana Penyerahan Hasil Kepatuahan di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat (foto by Syahrul)

KBRN, Pontianak: Ombudsman Republik Indonesia telah melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah terhadap standar pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, yang menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Untuk penilaian pada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar tahun 2018, telah melakukan penilaian pada Pemerintah Provinsi dan 8 Pemerintah Kabupaten (Mempawah, Sambas, Landak, Bengkayang, Sekadau, Sanggau, Sintang dan Melawi). Sementara masih terdapat 3 kabupaten lainnya seperti Kabupaten Kapuas Hulu, Ketapang dan Kayong Utara yang diproyeksikan dinilai pada Tahun 2019 ini," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalbar Agus Priyadi Kamis (07/02/2019) di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar.

Ia mengatakan pada tanggal 10 Desember 2018 lalu, Ombudsman RI telah menyerahkan hasil penilaian kepatuhan kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan predikat kepatuhan tinggi di Jakarta.

"Untuk Kalimantan Barat baru terdapat 2 Pemerintah Daerah yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi atau berada di Zona Hijau yaitu; Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan nilai 89,55 dan Sambas dengan nilai 88,91," ujarnya.

Agus Priyadi menuturkan, beberapa daerah yang masih berada di Zona Kepatuhan Sedang atau Kuning bahkan merah, di karenakan tidak memajang apa yang menurut standar pelayanan, selain itu rata-rata pemkab tidak pernah berkonsultasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalbar.

"Sehingga, apa yang harus menjadi perhatian dalam mewujudkan penilaian kepatuhan yang baik itu, tidak pernah di ketahui. Yang tidak kalah penting adalah faktor komitmen Kepala Daerah mengawal tingkat kepatuhan pelayanan publik hingga ke tingkap OPD," tukasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan mengapresiasi, Pemkab Sambas dan Sanggau yang telah memperoleh hasil penilaian kepatuhan pemerintah daerah berada di Zona Kepatuhan Hijau atau Tinggi. Sedangkan yang berada di Zona Kepatuhan Kuning atau merah, dirinya berharap bisa memacu dan memperbaiki beberapa kategori yang dianggap masih kurang.

"Yang masih kuning dan merah, kedepan supaya bisa memacu diri dan memperbaiki apa yang masih  kurang. Semisal kurang di pelayanan perijinan, kalau seminggu bisa jadi tiga hari," pungkasnya.

Sementara itu, hasil penilaian kepatuhan untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperoleh nilai 67,99 (Kepatuhan Zona Sedang/Kuning), sedangkan Pemerintah Daerah Kabupaten yang memperoleh Zona Kepatuhan Sedang/Zona Kuning adalah : Pemkab. Sekadau dengan nilai 78,12 Pemkab. Mempawah  dengan nilai 65,61  Pemkab. Landak dengan nilai 53,55 Pemerintah Daerah Kabupaten yang memperoleh Zona Kepatuhan Rendah/Zona Merah adalah : Pemkab Sintang dengan nilai 42,73; Pemkab Bengkayang dengan nilai 39,24; Pemkab. Melawi dengan nilai 29,73.

Tidak hanya itu, Wagub Kalbar Ria Norsan juga menyerahkanan Penghargaan UPP Saber Pungli Kalimantan Barat dengan masing-masing Kategori :

Giat Pencegahan/Sosialisasi Terbaik :

UPP Kab. Landak sebanyak 3.124 Kegiatan;

UPP Kab. Kayong Utara sebanyak 2.825 Kegiatan;

UPP Kab. Sanggau sebanyak 2.404 kegiatan.

Giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Terbanyak :

UPP Provinsi Kalimantan Barat (Ditreskrimsus) sebanyak 6 OTT;

UPP Kab. Sambas sebanyak 3 OTT;

UPP Kab. Bengkayang, UPP Kab. Sekadau, UPP Kab. Ketapang, UPP Kab. Kayong Utara sebanyak 2 OTT.(Syahrul)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...