• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Rapor Ditahan Karena Administrasi, Langsung Lapor Ombudsman
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Jum'at, 08/06/2018 • muhammad_haikal
 

YOGYA, KRJOGJA.com - Murid SD-SMA sederajat di DIY menerima rapor kenaikan kelas, Jumat (08/06/2018) dan Ombudsman RI Perwakilan DIY mengingatkan agar sekolah tak lagi menahan rapor siswanya yang masih memiliki tanggungan administrasi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budi Masturi mengatakan rapor adalah dokumen negara yang menjadi hak siswa atas pendidikannya. Hal tersebut menurut Budi menjadi tanda utama bahwa rapor bukan barang jaminan untuk melunasi hutang.

"Sekolah bisa menggunakan instrumen lain untuk memastikan orangtua siswa memenuhi kewajiban administratif keuangannya, jika tidak mampu harusnya negara ambil alih menyelesaikannya. Penghutang BLBI saja diberi fasilitas pelunasan oleh negara, masa' warga negara siswa miskin ditagih-tagih dan disandra haknya atas hasil pendidikannya," ungkap Budi.

Secara peraturan, menahan rapor siswa melanggar Peraturan Daerah (Perda) DIY yang telah diberlakukan sejak 2013. Bahkan, Ombudsman RI Perwakilan DIY membuka pengaduan bagi para orangtua.

"Sudah ada perda yang mengatur yaknibPerda DIY No.10 Tahun 2013 sehingga kami harapkan seluruh sekolah bisa menjalankan amanah peraturan tersebut. Langsung datang ke Ombudsman RI Perwakilan DIY setelah sebelumnya menyatakan komplain ke pihak sekolah," pungkasnya. (Fxh)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...