• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Putusan Pengadilan Negeri Dipertanyakan
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Selasa, 27/02/2018 •
 

YOGYAKARTA, KOMPAS - Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait kebijakan diskriminasi pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta dipertanyakan. Pertanyaan antara lain muncul terkait argumentasi majelis hakim PN Yogyakarta yang menyebut kebijakan diskriminasi pertanahan di DIY tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Kami menemukan kejanggalan dalam putusan PN Yogyakarta yang menolak gugatan terkait diskriminasi pertanahan di DIY," kata Direktur Indonesia Court Monitoring DIY Tri Wahyu, Senin (26/2), di Yogyakarta.

Seperti diberitakan, PN Yogyakarta menolak gugatan seorang warga bernama Handoko (35) terkait kebijakan diskriminasi pertanahan di DIY yang mengacu pada Instruksi Kepala Daerah DIY Nomor K.898/I/A/1975 perihal Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah bagi Seorang WNI Non Pribumi. Instruksi yang sampai hari ini masih berlaku itu menyatakan warga negara Indonesia (WNI) nonpribumi belum bisa memiliki tanah di DIY.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (20/2) itu, Majelis Hakim PN Yogyakarta yang diketuai Cokro Hendro Mukti dengan hakim anggota Sri Harsiwi dan Nuryanto antara lain menyatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memiliki kewenangan istimewa untuk mengatur kebijakan dan peraturan terkait pertanahan dan tata ruang (Kompas, 21/2/2018). Selain itu, majelis hakim juga menyebut Instruksi Kepala Daerah DIY tahun 1975 itu tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Namun, Wahyu berpendapat, Instruksi Kepala Daerah DIY tahun 1975 itu justru tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, asas-asas umum pemerintahan yang baik terdiri dari sejumlah asas, yakni kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.

Berpegang putusan

Meski ada putusan PN Yogyakarta, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY tetap meminta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DIY tidak menjadikan Instruksi Kepala Daerah DIY tahun 1975 sebagai rujukan.

"Kami pada posisi tetap meminta agar BPN menjalankan saran tindakan korektif dari kami," kata Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masthuri.

Sekretaris Daerah DIY Gatot Saptadi mengatakan, menyikapi pro kontra terkait Instruksi Kepala Daerah DIY tahun 1975, pihaknya berpegang pada putusan yang dikeluarkan oleh PN Yogyakarta.

"Masing-masing pihak punya persepsi sendiri. Namun yang kami pegang, ya, dari pengadilan," katanya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...