• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

PTSP Kendari siap dinilai kepatuhan dari ORI
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Rabu, 07/03/2018 •
 

Kendari (Antaranews Sultra) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki nilainya terkait kepatuhan pada penilaian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sultra yang rencananya dilakukan April mendatang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kendari, Sri Yusnita, di Kendari, Rabu, mengatakan tidak hanya siap dinilai dari ORI, tetapi siap dinilai dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) pada Juli mendatang.

"Kami telah merampungkan penyusunan standar pelayanan publik (SPP) yang disusun bersama para pemangku kepentingan dan mengacu pada 14 item layanan publik bisa memperbaiki nilai yang diperoleh tahun lalu," katanya.

Dikatakan, standar pelayanan publik yang sudah diselesaikan itu memuat beberapa masukan dari stakeholder di antaranya, untuk izin usaha perikanan harus diketahui jenis usahanya karena ada beberapa usaha perikanan yang telah dilarang karena merusak lingkungan, dan adanya kejelasan jumlah petugas teknis dalam proses pelayanan.

Menurut dia, untuk komponen persyaratan setiap izin, sudah terpampang di ruang pelayanan PTSP termasuk mekanisme pengaduan, waktu penyelesaian serta biaya yang digunakan dalam pengurusan satu izin.

"Setiap izin sudah memiliki standar pelayanan publik masing-masing, contohnya standar pelayanan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) memiliki 14 komponen. Komponen tersebut memberikan kejelasan dan kemudahan pada masyarakat yang hendak mengurus izin, termasuk indeks kepuasan masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan standar pelayanan publik yang telah disusun itu selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Walikota Kendari (perwali).

Selain pembenahan dibidang administrasi Dinas PM dan PTSP katanya, juga akan melakukan pembenahan di beberapa bidang di antaranya pembenahan ruangan pelayanan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia para pelayannya.

Editor : Hernawan Wahyudono


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...