• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Program Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, RSUD Pati Tingkatkan Komunikasi dengan Pasien
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Jum'at, 11/01/2019 •
 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati merupakan satu di antara tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Rabu (9/1/2019).

Program tersebut dimotori oleh Pemerintah Kabupaten Pati bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.

Berkenaan dengan hal tersebut, Ombudsman Jateng melakukan investigasi pelayanan di RSUD Pati. Investigasi tersebut dilakukan hanya beberapa jam setelah penandatanganan piagam.

Sebelum pelaksanaan investigasi, pihak Ombudsman Jateng tidak melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak RSUD Pati.

"Secara umum, pelayanan di sini berjalan lancar. Pengaduan juga tidak terlalu banyak. Cuma ada beberapa ruangan yang agak panas, perlu ditambahkan AC," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Acim Dartasim, menjelaskan hasil pengamatannya hari itu.

Menurut Acim, hal yang cukup mendesak untuk dilakukan RSUD Pati adalah menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai status RSUD Pati sebagai rumah sakit tipe B.

"Jangan sampai masyarakat yang batuk-pilek nanti ke sini semua. Bisa repot," ujarnya.

Acim menuturkan, jenis penyakit ringan semacam itu seharusnya dapat ditangani di lembaga pelayanan kesehatan yang berada di bawah rumah sakit tipe B.

Namun, menurutnya banyak masyarakat yang tidak memanfaatkannya.

Acim juga menyinggung mengenai sosialisasi program BPJS Kesehatan.

"Kalau perlu, direktur (RSUD Pati) bisa menggandeng pihak BPJS untuk mengadakan sosialisasi. Pelayanan rumah sakit harus dipahami sepenuhnya. Jangan sampai ada anggapan bahwa rumah sakit berkelit," katanya.

Acim menjelaskan, jika rumah sakit memang berkelit, masyarakat dipersilakan untuk melapor pada Ombudsman.

Mengomentari hasil pengamatan yang disampaikan Acim, Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Suworo Nurcahyono mengatakan, meski pada akhir 2018 RSUD Pati telah mendapatkan akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki.

"Akreditasi paripurna tersebut merupakan suatu alat untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, yang ujungnya adalah keselamatan pasien. Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa hal yang perlu kita perbaiki," jelasnya.

Suworo berharap, program Zona Integritas yang dicanangkan Pemkab Pati bersama Ombudsman dapat mendorong agar pelayanan RSUD Pati dapat mendekati sempurna.

Mengenai masukan Ombudsman untuk meningkatkan sosialisasi, Suworo menyetujuinya.

"Pihak kami akan menekankan komunikasi antara pemberi layanan dengan yang dilayani. Sehingga pasien dan keluarga pasien tidak seperti masuk hutan belantara, tidak tahu mau diapakan, diberi apa, dan ditangani seperti apa," ujarnya.

Menurutnya, pasien harus memahami bahwa rumah sakit tidak dapat menjanjikan kesembuhan.

"Kita berusaha, tapi hanya Allah yang bisa menyembuhkan. Namun, ada prosedur yang harus ditaati," jelasnya.

Menurut Suworo, aspek komunikasi penting, terutama saat melakukan pemeriksaan.

Pasien dan keluarga harus diedukasi agar mengerti betul apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum, saat, dan setelah penanganan medis dilakukan.

Jika dalam hal ini terjadi miskomunikasi, akan timbul keluhan-keluhan dari penerima layanan.

"Jangan sampai pasien pulang, kemudian kambuh karena kurang memahami prosedur penyembuhan. Jika hal ini terjadi, pada akhirnya mereka akan memberikan keluhan," tutupnya. 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...