• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pringsewu Raih Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman
PERWAKILAN: LAMPUNG • Selasa, 11/12/2018 •
 
Bupati Pringsewu saat menerima Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia

INILAMPUNG.COM - Pemerintah Kabupaten Pringsewu menerima Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia untuk pelayanan publik dengan nilai 91,48.

Penghargaan tersebut diberikan karena Pemkab Pringsewu dinilai mematuhi ketentuan Undang-undang RI No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ombudsman pada 2018 memberikan Predikat Kepatuhan Tinggi atau zona hijau kepada 97 pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. Tiga kabupaten dari Propinsi Lampung. Yaitu, Pringsewu, Lampung Selatan, dan Pesawaran.

Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) tersebut diserahkan Komisioner Ombudsman RI kepada Bupati Pringsewu H.Sujadi di Jakarta, Senin (10/12/18).

Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Terutama OPD pelayanan. "Hal ini harus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan," ujarnya.

Pada 2019 diharapkan ada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat agar menjadi lebih baik lagi. Karena itu, selain kesungguhan aparatur, juga dibutuhkan masukan dari masyarakat agar pelayanan masyarakat menjadi semakin baik.

Menurut penanggung jawab survei kepatuhan Ombudsman RI Adrianus H.Meliala, predikat kepatuhan diberikan kepada setiap lembaga pelayanan publik setelah dilakukan penilaian yang terfokus pada standar layanan yang wajib disediakan oleh setiap unit pelayanan publik, dengan komponen standar pelayanan.

"Penganugerahan Predikat Kepatuhan ini merupakan wujud dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan secara mandiri oleh Ombudsman RI," terang Adrianus.

Kegiatan yang memasuki tahun kelima ini bertujuan mencegah terjadinya maladministrasi serta dalam rangka mengumpulkan data-data terkait pelayanan publik.

Menurut dia, ada tiga klasifikasi hasil penilaian atas pelayanan publik ini, yakni Zona Hijau (baik), Zona Kuning (sedang) dan Zona Merah (buruk).

Sementara Ketua Ombudsman Rl Prof. Amzulian Rifai dalam sambutannya mengatakan sudah saatnya para birokrat yang bersentuhan dengan pelayanan publik memiliki komitmen yang sama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Sehingga saluran pengaduan harus dibentuk, agar masyarakat yang tidak puas atas pelayanan publik bisa mengadu atau melaporkan. (tyo/inilampung.com).


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...