• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

PPDB Tetap Pakai Zonasi, Ombudsman Siap Terlibat Memantau
PERWAKILAN: KALIMANTAN UTARA • Senin, 02/04/2018 •
 
TETAP PAKAI ZONA: Siswa SDN 030 Sebengkok saat sedang istirahat belajar. Juni mendatang, Disdikbud Tarakan kembali membuka PPDB online.

PROKAL.CO, TARAKAN - Selain mempersiapkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarakan juga mulai tancap gas menyiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Seperti beberapa tahun sebelumnya, pelaksanaan PPDB tahun ini kemungkinan menerapkan lagi sistem zona atau wilayah. Calon siswa baru harus mendaftar di sekolah yang dekat dengan rumah mereka, sesuai zona yang sudah ditentukan.

Namun, dari pengalaman sebelumnya, sistem ini masih menuai pro dan kontra oleh masyarakat. Meski demikian, Disdikbud kemungkinan tetap akan menggunakannya. Karena baginya sistem ini juga bertujuan untuk memeratakan jumlah siswa di sebuah sekolah.

Untuk mengantisipasi komplain masyarakat, Disdikbud akan meminta kepada Ombudsman Perwakilan Kaltara ikut memantau selama proses penerimaan. "Kami (Disdik Tarakan) minta bantu awasi program tentang PPDB. Kami tunjukan drafnya untuk minta masukan dan saran. Sudah dibahas juga dengan pihak lurah, kepala sekolah, komite sekolah dan Ombudsman siapa tahu ada pertimbangan untuk memastikan kami (Disdik Tarakan) tidak melanggar (aturan)," kata Kepala Disdikbud Tarakan Ilham Nor, Kamis (29/3) lalu.

Ilham menuturkan, penerimaan siswa baru tahun ajaran 2018/2019 akan dimulai Juni mendatang. Oleh karena itu, saat ini pihaknya mulai melakukan sosialisasi dan berkoordinasi agar semua pihak terkait paham akan aturan PPDB yang baru.

Pihaknya pun sudah mengatur zona-zona tersebut. Untuk SD memiliki 10 zona dan untuk SMP memiliki 4 zona. Adapun aturan lainnya, untuk SD wajib masuk usia 7-12 tahun. Untuk SMP wajib masuk usia 12-15 tahun.

"Jangan hanya berpatok pada 1 sekolah saja. Jika tidak diterima di sekolah yang diinginkan, disarankan mendaftar di sekolah lain di zona yang sama," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Kaltara Ibramsyah Amiruddin siap bekerja sama. Namun, ia memberikan catatan khusus terkait sistem zona ini, terutama bagi siswa baru yang orangtuanya berstatus TNI/Polri, yang sering berpindah-pindah tempat atau mutasi kerja.

"Banyak orang ingin cara instan sehingga tidak mengikuti alur yang ada. Kadang ada juga kendala seperti di zona A banyak murid, tapi sekolahnya sedikit, sedangkan zona B sedikit muridnya, tapi sekolahnya banyak. Masalah ini akan ada pilihannya nanti," ujarnya.

Ibram sendiri sependapat dengan Kepala Disdikbud Tarakan. Menurutnya, aturan pembagian zona punya tujuan baik, yakni memeratakan siswa agar tidak ada lagi sekolah favorit. Sehingga, semua sekolah memiliki siswa pintar, berprestasi, kurang mampu, kurang pintar dan lainnya secara rata. (mrs/fen) 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...