• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

PPDB SMK/SMA, Jateng Marak Penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Selasa, 10/07/2018 • indra_
 
ILUSTRASI: Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah menerima sekitar 20 pengaduan yang didominasi dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). (dok. JawaPos.com)

Ombudsman Terima 20 Laporan

JawaPos.com - Masa Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMK/SMA telah ditutup. Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah menerima sekitar 20 pengaduan yang didominasi dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Asisten Kepala Ombudsman Jateng Sabarudin Hulu mengatakan, puluhan pelaporan itu diterimanya melalui surat resmi maupun layanan pengaduan via WhatsApp. "Dominan di sini adalah keberatan orang tua peserta didik atas banyaknya penggunaan SKTM oleh orang tua peserta didik lain," ujarnya saat dihubungi, Senin (9/7).

Orang tua yang mengadu, kebanyakan merasa anak-anak menjadi tersingkir lantaran maraknya penggunaan SKTM. Yang diduga turut digunakan oleh oknum orang tua peserta didik dari golongan mampu.

Lokasi pelaporan sendiri, lanjut Sabarudin, tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Jateng. Macam Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Banyumas, Purworejo, Ambarawa, Pati. "Masih dalam pemeriksaan oleh Ombudsman," sambungnya.

Sabarudin pun mengklaim, Ombudsman telah mendorong pihak sekolah melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan survei kepada peserta didik pengguna SKTM. Tujuannya, memastikan apakah penggunaannya sudah sesuai dengan ketentuannya.

"Melihat kondisi rumah yang bersangkutan, mampu secara ekonomi atau tidak itu sesuai SKTM yang diterbitkan atau tidak," imbuhnya lagi.

Dengan maraknya pelaporan ini, menurut Sabarudin berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota, sudah ada orang tua siswa yang mencabut penggunaan SKTM mereka. Lantaran, kasus ini, lanjutnya juga sudah menjadi perhatian publik dan tanpa perlu ada sidak dari satuan pendidikan.

"Seperti katakanlah di Banyumas, misalnya kuota jurusan 108, itu SKTM nya juga 108. Bahkan di Kota Semarang itu hari pertama tidak ada SKTM, tapi hari kedua peserta didik ini mendatangi dan menyerahkan SKTM. Jadi dalam waktu satu hari, membuat pihak sekolah menduga ada penyalahgunaan," bebernya.

Adapun sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna SKTM, yakni peserta didik bakal dikeluarkan dari sekolah atau sesuai aturan Permendikbud No. 14 Tahun 2018 Pasal 19 Ayat 3. Ancaman pidana juga mengintai bagi mereka yang sengaja memberikan keterangan palsu agar SKTM bisa diterbitkan.

"Kalau misalnya pejabat yang melakukan, misalkan satuan pendidikan membiarkan, atau kepala desa membiarkan SKTM tidak sesuai penerbitannya, maka dari ombusman mengacu pada UU No. 30 Tahun 2014, ada sanksi teguran tertulis, lisan, atau bisa jadi penurunan atau pencopotan jabatan," tandasnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...