• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Posko PPDB DIY Terima Beberapa Aduan Masyarakat
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Jum'at, 29/06/2018 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI DI Yogyakarta, Budhi Masturi (dua dari kiri, berbaju batik)

KBRN, Yogyakarta : Posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DIY tahun ini, telah menerima beberapa laporan masyarakat. Salah satunya keberatan dari orang tua siswa, terkait syarat domisili di Kota Yogyakarta, bagi calon siswa baru yang akan mendaftar ke sekolah tujuan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, Budi Masturi, usai launching posko pengaduan PPDB di kantornya, Kamis (28/6/2018).

Jika merujuk juknis di pusat, tidak ada keharusan menggunakan aturan domisili, sebagai syarat dalam penerimaan calon siswa baru.

"Ada kasus orang tuanya tinggal di Bekasi, tetapi anaknya ikut neneknya di Jogja, kalau sesuai domisili orang tua tidak bisa diterima, ada tiga laporan kasus seperti itu, kita klarifikasi ke dinas, anak bisa diakomodasi tetapi ada surat keterangan domisili," ungkap Budi.

Selain pengaduan soal syarat domisili, pihaknya juga menerima laporan soal gangguan server PPDB di Kota Yogyakarta, yang disampaikan melalui nomor pengaduan di 0811250088.

"Apabila zonasinya sama, kemudian nilainya juga sama, selanjutnya siapa yang lebih dulu mendaftar, kan sekarang calon siswa berlomba-lomba mendaftar lebih dahulu, nah ketika server terganggu itu jadi masalah juga," lanjut dia.

Posko Pengaduaan PPDB 2018, dibuka hingga tanggal 16 Juli mendatang. Selain Ombudsman RI Perwakilan DIY, lembaga lain yang tergabung di posko seperti Lembaga Ombudsman (LO) DIY, serta Forum Pemantau Independent (FORPI) di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul. (WS)  


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...