• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

PLN Ketapang Dilaporkan ke Ombudsman
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Minggu, 23/12/2018 •
 
Warga Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan yang menunjukkan foto akibat dampak PLTU di wilayahnya (foto by Nur Imam Satria)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sejumlah warga Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan melalui penasehat hukumnya, Rustam Halim, SH mengadukan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Ketapang ke Ombudsman Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Laporan tersebut terkait Aktivitas PLTU yang memberikan dampak negatif bagi warga sekitar hingga perjanjian pembebasan lahan yang tak ditepati PLN Area Ketapang.

Penasehat Hukum warga Desa Sukabangun Dalam, Rustam Halim mengatakan pengaduan pihaknya ke Ombudsman Ketapang guna mencari keadilan terhadap empat kliennya yang memang merasakan dampak negatif dari keberadaan PLTU di wilayah mereka.

"Pengaduan sudah kita sampaikan ke Ombudsman pada Senin (17/12) dan sudah resmi diterima oleh Ombudsman dengan nomor registrasi 0151/LM/XII/2018/PTK," ungkapnya, Minggu (23/12/2018).

Pengaduan pihaknya ke Ombudsman lantaran tidak adanya itikad baik dari PLN Area Ketapang menyikapi persoalan keluhan masyarakat atau kliennya baik berupa suara bising yang dikeluarkan mesin di PLTU, tanaman atau tumbuhan mereka yang terkena dampak lingkungan hingga debu hitam yang masuk kedalam rumah kliennya.

"Bahkan somasi yang kami sampaikan tidak direspon oleh PLN Area Ketapang. Makanya kami berharap dengan laporan ke Ombudsman dapat ditindak lanjuti agar klien kami tidak semakin dirugikan jika persoalan ini terus berlarut-larut," sebutnya.

Menurut Rustam harusnya PLN Area Ketapang sebagai perwakilan PLN Provinsi Kalbar dapat menyikapi persoalan ini bukan malah diam dan seolah melepaskan tanggung jawab moral kepada masyarakat tempat dimana PLN Area Ketapang berada, apalagi perjanjian pembebasan lahan dibuat dan disampaikan oleh PLN Area Ketapang melalui surat bernomor 0012/KLH/01.02/KTP/2017 tertanggal 27 Januari 2017 lalu dengan perihal tahapan pembebasan lahan untuk penyelesaian komplain warga sekitar PLTU Ketapang.

"Mengapa kami menuntut PLN Ketapang karena dasarnya surat yang dibuat PLN Ketapang. Jadi jangan PLN Ketapang seolah mau melepas tanggung jawab, meskipun surat itu dibuat oleh managemen lama, managemen baru harus tetap menjalankannya, kalaupun kewenangan pembebasan lahan di Unit Induk Wilayah (UIW) Kalbar, ya PLN Ketapang tak boleh cuma diam, harus sampaikan desakan masyarakat, masyarakat juga diberi penjelasan bukan diam menyerahkan semua persoalan ke Provinsi, seolah tak peduli dengan keluhan masyarakat kalau begitu percuma PLN Ketapang menjadi perwakilan di Ketapang," tegasnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...