• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pilperades Sragen Diawasi Ombudsman
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Senin, 06/08/2018 • indra_
 

SEMARANG, suaramerdeka.com - Pemilihan perangkat desa (Pilperades) di Kabupaten Sragen yang akan berlangsung Senin (6/8) serentak di 192 desa akan diawasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jateng.

Pengawasan itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan atau maladministrasi selama pelaksanaan pilperades. Kepala ORI Jateng Acim Dartasim mendorong masyarakat Sragen ikut andil menyukseskan penjaringan perangkat desa dengan cara mengawasinya dan memastikan tidak terjadi kecurangan.

''Pada Senin, 6 Agustus 2018 ini proses penjaringan pemilihan perangkat desa memasuki tahap seleksi tertulis dan kompetensi. Kami berharap, masyarakat Sragen bisa turut mengawasi, menegur, serta melaporkan ke Ombudsman apabila terjadi kecurangan atau maladministrasi,'' kata Acim dalam siaran persnya kepada wartawan, Minggu (5/8).

Pengawasan masyarakat secara optimal dapat membantu mewujudkan penjaringan perangkat desa yang bersih, bebas kecurangan dan maladministrasi.

Menurut dia, seleksi tertulis dan kompeteni bekerja sama dengan empat perguruan tinggi di Jateng dan DIY. Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik akan turut mengawasi penyelenggaraan pilperades.

Karenanya, dia menghimbau proses penjaringan dilaksanakan sesuai tahapan dan prosedur yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan. Panitia penjaringan serta perguruan tinggi yang ikut menyeleksi diharapkan bisa melaksanakan tugas sesuai kewenangan, serta mencegah terjadinya potensi maladministrasi.

Acim menegaskan, panitia pengawas tingkat kecamatan dan kabupaten dapat secara optimal memastikan penjaringan tersebut berjalan sesuai prosedur.

''Apabila masyarakat menemukan potensi maladministrasi, jangan takut untuk mencegah dengan menegur atau menghimbau. Jika terjadi kecurangan juga bisa disampaikan ke panitia pengawas di tingkat kecamatan dan desa,'' ungkapnya.

Peserta supaya mengikuti proses penjaringan dengan tertib, memenuhi ketentuan berlaku. Diharapkan, panitia juga membuka pelayanan pengaduan dan menindaklanjuti laporan atau aduan masuk terkait penjaringan. 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...