• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Perbaiki Raport Merah Ombudsman MOU Pelayanan Publik Pesawaran
PERWAKILAN: LAMPUNG • Senin, 09/04/2018 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung tanda tangan MOU Pelayanan Publik dengan Bupati Tulang Bawang. (Foto/dok/ist)

Pesawaran (SL)-Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung melakukan penandatanganan nota kesepakatan (memorandum of understanding) dengan Pemerintah Kabupaten Pesawaran guna peningkatan kwalitas pelayanan publik dan percepatan penyelesaian serta tindak lanjuti pengaduan masarakat atas pelayanan publik. Mou di Aula Pemkab Pesawaran, Senin (09/04).

Ketua Ombudsman Perwakilan Lampung, Nurrohman mengatakan, pihaknya merespon soal pelayanan publik di Kabupaten Pesawaran. Berdasarkan kajian pihaknya, Kabupaten Pesawaran masuk dalam raport merah dalam pelayanan publik. "Jadi harus ada persamaan persepsi. Bukan dengan Ombudsman tetapi kepada seluruh organisasi perangkat daerah, " kata Nurrohman di depan Plh.Sekda Kabupaten Pesawaran , para Staf Ahli Bupati, Dan sejumlah anggota Komisi 4 DPRD Pesawaran.

Menurut Nurrohman, terkait pelayanan publik sudah ada Undang-undangnya serta Keputusan Presiden (Kepres), begitu juga peraturan daerah (Perda), tinggal bagaimana mengplementasikannya. "Butuh pendampingan jalan keluar dalam pelayanan publik di Kabupaten Pesawaran. Jadi saya berharap tolong didalami acara ini," ujarnya.

Nurohman juga mengatakan, pelayanan publik di Kabupaten Pesawaran tidak akan terwujud jika tidak dilakukan secara efisien dan efektif. Ombudsman tidak mempersoalkan konteks, namun pihaknya hanya menjalankan Undang-undang. "Mudah-mudahan tahun mendatang pelayanan publik di Kabupaten Pesawaran tingkat penilaiannya lebih bagus, terutama di setiap organisasi perangkat daerah," katanya.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman Republik Indonesia. "InsyaAllah akan melegal formalkan kesamaan tujuan dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik di Kabupaten Pesawaran. Saya berharap dengan adanya kerjasama ini, setiap permasalahan yang menyangkut pelayanan publik bisa direspon dengan cepat, sehingga tingkat kepuasan publik tetap terjaga dengan baik," kata Dendi.

Menurut Dendi, pelayanan publik merupakan tugas utama aparatur pemerintah, sedangkan penyelenggaraan pelayanan publik selalu menjadi perhatian dan penilaian masyarakat. Oleh karena itu, sebuah unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Standar ini merupakan tolak ukur penyelenggaraan pelayanan bagi pelaksana dan pengguna layanan sehingga tidak terjadi maladministrasi yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan," ujar Dendi

Sejalan dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik secara efektif dan efisien, sehingga dapat membentuk tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sebagai salah satu syarat terciptanya keadilan hukum serta kesejahteraan bagi masyarakat.

"Namun saya menyadari, perbaikan sektor publik sebaiknya tidak hanya menekankan pemerintahan yang baik, tapi juga membangun kembali institusi politik dan ekonomi dengan menciptakan budaya etika dalam berorganisasi," katanya. (rls/nt)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...